FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 02-2018

    7707

    Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Seluler 2.1 GHz

    SIARAN PERS NO. 29/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers
    Pita Feekuensi Radio 2.1 GHz

    SIARAN PERS NO. 29/HM/KOMINFO/02/2018

    Tanggal 6 Februari 2017

    Tentang

    Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Seluler 2.1 GHz 

    Jakarta, Kominfo - Tidak terasa sampai saat ini pelaksanaan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sudah memasuki minggu ke-12 sejak dimulai pada tanggal 21 November 2017 lalu. PT. Indosat Tbk menjadi operator pertama yang melaksanakan refarming ini di cluster Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung. Refarming ini dilatarbelakangi oleh kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan pengguna pita 2.1 GHz eksisting pada November 2016 bahwa setelah proses seleksi akan dilanjutkan dengan proses refarming.Setelah proses seleksi dilakukan, PT. Hutchison 3 Indonesia (H3I) ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Tahun 2017 pada Blok 11 & PT. Indosat, Tbk. (Indosat) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 12.

    Tujuan dilakukannya refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz ini adalah agar diperoleh tingkat pemanfaatan spektrum yang paling optimal, yakni dengan membuat penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler yang pada akhirnya akan memberikan solusi terbaik mengatasi Network Congestion sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik.

    Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz

    Gambar 1.Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz

    Keberlangsungan refarming hingga saat ini tentunya tidak lepas dari kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan para penyelenggara pita 2.1 GHz. Peran Pemerintah melalui Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio seluruh Indonesia adalah memastikan blok-blok frekuensi yang akan diduduki oleh pengguna pita 2.1 GHz yang melakukan refarming telah bersih dari gangguan dan siap untuk digunakan. Tidak lupa peran BRTI yang melakukan pendampingan sejak awal proses refarming ini. Dukungan penuh para penyelenggara pita 2.1 GHz pun menjadi salah satu kunci keberhasilan proses refarming hingga saat ini. Sebagai contoh, meskipun XL dan Telkomsel tidak ditetapkan sebagai pemenang pada seleksi yang lalu, namun tetap berkomitmen mendukung terlaksananya refarming ini. Kolaborasi ini pun tampak pada setiap pelaksanaan refarming di mana selalu diadakan video conference sebagai wadah komunikasi antara Pemerintah dengan para penyelenggara pita 2.1 GHz. 

    Hingga minggu ke-11, progress pelaksanaan refarming telah mencapai 32,70% di mana dapat direpresentasikan oleh diagram berikut:  

     
      

    Gambar 2. Progress Refarming Hingga Minggu ke-11

    Tentunya selama pelaksanaan refarming ini ditemui adanya kendala-kendala di lapangan terutama oleh pengguna pita 2.1 GHz eksisting. BTS yang down pada saat dilakukannya refarming merupakan kendala yang paling banyak ditemui, selain itu ada juga kendala-kendala minor seperti data administrasi networkelement yang mismatch. Namun, dengan komunikasi dan kerja sama yang baik masalah-masalah tersebut dapat segera teratasi. Keadaan force majeure juga dapat menjadi kendala dalam refarming ini, sebagai contoh meletusnya Gunung Agung pada Desember lalu, namun hal ini dapat segera diatasi dan tidak menghambat refarming di wilayah Bali yang saat itu sedang dilakukan oleh Indosat.

    In total, proses refarming ini terbagi dalam 42 cluster (wilayah) yang rencananya diselesaikan dalam waktu 156 hari kalender. Dalam proses tersebut akan dilakukan 159 kali proses perpindahan blok oleh 3 operator yang melibatkan jumlah site lebih dari 8000 BTS. 

    Dengan adanya dukungan semua pihak termasuk dukungan seluruh masyarakat pengguna telepon seluler, diharapkan pelaksanaan refarming dapat diselesaikan pada tanggal 25 April 2018. (Disusun oleh Tim Refarming Ditjen SDPPI).

    Cuplikan kegiatan refarming dapat dilihat pada gambar berikut ini:

    cuplikan reframing
    Gambar 3. Video Conference yang dilakukan pukul 23.00-03.00 waktu setempat

     

    Biro Humas
    Kementerian Kominfo

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA