FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 02-2018

    5249

    Imbauan Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar Sebelum 28 Februari 2018

    SIARAN PERS NO. 48/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers
    Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan. - (Noor Iza, designed by Adista Winda)

    SIARAN PERS NO. 48/HM/KOMINFO/02/2018
    Tanggal 17 Februari 2018
    Tentang 
    Imbauan Registrasi Uang Kartu Seluler Prabayar Sebelum 28 Februari 2018

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memberitahukan bahwa program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan. "Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," Tutur Ahmad M. Ramli. 

    Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler,  Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, yaitu :

    1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
    2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
    3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
    4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

    Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

    Biro Humas
    Kementerian Kominfo


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA