FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 02-2018

    3089

    Gelar Bimtek e-LHKPN, Kominfo Targetkan 100% LHKPN

    SIARAN PERS NO. 58/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 58/HM/KOMINFO/02/2018
    TENTANG
    GELAR BIMTEK E-LHKPN, KOMINFO TARGETKAN 100% LHKPN

     

    Tangerang Selatan (24/02/2018). Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).  Bimtek yang berlangsung dari Jumat s.d. Sabtu 23-24 Februari 2018 di Pusat TIK Nasional,  Ciputat, Tangerang Selatan itu diikuti 650 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kominfo yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Farida Dwi Cahyarini dalam pembukaan Bimtek eLHKPN menegaskan pentingnya Bimtek ini sebagai tanggungjawab bagi ASN yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK. "Target saya sampai dengan 31 Maret ini Kementerian Kominfo menuju 100% LHKPN," tutur Sekjen Farida saat pembukaan pada Jumat (23/02/2018) pagi.

    Pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Kominfo sesuai dengan  Instruksi Menkominfo No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN dan LHK-ASN di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui aplikasi LHKPN, pejabat negara melaporkan dokumen harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN). Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.

    Sejumlah narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi memandu dan memberikan penjelasan mengenai tatacara pengisian LHKPN secara elektronik (online). Jeji Azizi, salah satu narasumber mengapresiasi antusiasme peserta dari Kementerian Kominfo. "Peserta sangat antusias dalam bimtek ini, diharapkan nanti pelaporan e-LHKPN dapat  disampaikan 31 Maret 2018. Apabila membutuhkan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PPLHKPN KPK dengan nomor telepon 021 2557 8396," ungkapnya.

    Penyampaian LHKPN merupakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Selain pejabat  eselon dua dan setingkat, kepala kantor dan beberapa jabatan diwajibkan melaporkan LHKPN sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA