FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 03-2018

    2526

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

    SIARAN PERS NO. 65/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 65/HM/KOMINFO/02/2018
    Tanggal 05 Maret 2018
    Tentang
    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

    Sehubungan dengan adanya perubahan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sebelumnya telah dikonsultasipublikan pada tanggal 8-15 November 2017, maka Kementerian Kominfo kembali melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap RPM Kominfo tersebut.

    Perubahan dalam RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rencana penggunaan pita frekuensi radio 2520-2670 MHz untuk keperluan International Mobile Telecommuniacations (IMT) dan kebutuhan akan pita frekuensi radio untuk broadband.
    2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 mencakup:
      a. Perubahan pada Catatan Kaki Indonesia INS26A, yaitu semula berbunyi:
      “Pita frekuensi radio 2 520–2 670 MHz digunakan untuk dinas satelit siaran (Broadcasting Satellite Service/BSS). Pita frekuensi radio 2 500–2 690 MHz direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT). (TASFRI Rev. 2017)”
      menjadi:
      “Penggunaan pita frekuensi radio 2 520–2 670 MHz untuk dinas satelit siaran (Broadcasting Satellite Service/BSS) dibatasi sampai 31 Desember 2024. Setelah 31 Desember 2024, penggunaan pita frekuensi radio 2 520–2 670 MHz untuk dinas satelit siaran tidak dapat meminta proteksi dari interferensi yang merugikan yang ditimbulkan oleh dinas lain. Dalam hal penghentian penggunaan pita ini untuk dinas satelit siaran dilakukan sebelum 31 Desember 2024, akan dilakukan proses relokasi pengguna BSS eksisting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pita frekuensi radio 2 500–2 690 MHz diutamakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT) sejak 1 Januari 2025. (TASFRI Rev. 2017)”.
      b. Penambahan informasi pada bagian 3.3 Catatan Kaki Indonesia.

    Apabila terdapat masukan dari konsultasi publik atas RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dapat disampaikan melalui surat elektronik ke muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, dan siti_ch@postel.go.id dari tanggal 05 - 12 Maret 2018.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
    Lampiran RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA