FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 03-2018

    3691

    Polri, MA, dan Kejagung Matangkan Pelaksanaan Sistem E-Tilang

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden untuk merampungkan penerapan sistem tilang elektronik sehingga dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.  Dalam salah satu rapat terbatas Presiden Joko Widodo menghendaki perbaikan besar-besaran dalam layanan publik, khususnya dalam hal keimigrasian, lembaga pemasyarakatan, administrasi SIM, dan tilang.
    “Saya minta ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan,” ujar Presiden ketika itu.
    Rapat Koordinasi penerapan tilang elektronik berlangsung di Jakarta Timur, Selasa (06/03/2018). Hadir Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Suharto,SH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih, SH, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta, SH.
    Ratnaningsih menjelaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.
    “Presiden berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu,” kata Ratna.
    Sementara itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan bahwa salah satu kendala pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009. ”Oleh karena itu, kami berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional. Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata Suharto.
    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih, SH mengatakan, kendala di lapangan melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom tersebut. Nah, pada saat pelimpahan ke pengadilan, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual. “Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 Miliar,” papar Budiyahningsih.
    Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman antara ketiga lembaga tersebut. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
    Penyelesaian masalah tilang lalu lintas selama ini memang terkendala pada aturan hukum yang mengatur pelanggaran tersebut. Paradigma hukum masa lalu menempatkan pelanggaran lalu-lintas ini sebagai tindak pidana, yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme peradilan.
    Dalam perkembangannya, pelanggaran lalu-lintas seringkali merupakan jenis pelanggaran ringan yang sifatnya administrasi. Akan tetapi, selama ini penegakan hukum yang berhubungan dengan disiplin berlalu lintas ini menimbulkan praktik pungutan-pungutan liar, yang terjadi baik di lapangan, di dalam proses peradilan, bahkan sampai setelah putusan ditetapkan oleh pengadilan.
    Dalam rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain Bank BRI, akan tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses administrasi dalam tilang elektronik ini. (Alois Wisnuhardana/*)

    Berita Terkait

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    Presiden Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kemitraan di Usia Emas 50 Tahun

    ASEAN dan Australia berbagi tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan tersebut. Selengkapnya

    Presiden Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia

    Presiden menuturkan, Nusantara Logistics Hub and Services akan mendukung keberadaan IKN sebagai super hub. Selengkapnya

    Presiden Tekankan Seluruh Pihak Kawal Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

    Kepala Negara mengimbau seluruh jajaran KPU agar dapat menjalankan pemilu dengan sebaik-baiknya. Presiden menyebut semua hal harus dipastika Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA