FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 03-2018

    2203

    Kominfo Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi

    Kategori Berita Kominfo | anni005
    Menteri Kominfo Rudiantara saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik “Menanti UU Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (13/3/2018).

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan saat ini aturan perlindungan data pribadi masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, namun pengaturan mengenai hal itu tetap menjadi prioritas Kementerian Kominfo.

     

     “Yang namanya perlindungan  data pribadi menjadi  sesuatu yang tingkat urgensinya sangat tinggi dan menjadi prioritas. Saya akan tunjukkan dalam konteks  prioritas adalah pemerintah menyadari hal ini harus segera dibuatkan legislasinya,” paparnya saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Publik “Menanti UU Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (13/3/2018).

     

    Menurut Menteri Rudiantara pihaknya akan terus mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera dilegalisasikan meskipun masih ada beberapa pengaturan yang perlu ditambahkan. "Hingga saat ini rancangan dasar hukum tersebut masih banyak yang perlu ditambahkan. Meski sudah sering dibahas bersama DPR," ungkapnya.

    RUU Perlindungan Data Pribadi belum masuk sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2018, meskipun demikian, Menteri Kominfo mengaku akan berupaya memprioritaskan hal ini melalui cara lain seperti membuatkan Perppu.

     

    “Jadi, pemerintah membuatkan rancangan  namun belum lengkap dan sudah dibahas dengan Parlemen. Namun ini belum masuk sebagai RUU prioritas yang harus dibahas dalam tahun 2018,” tambahnya.

    Saat ini, Kementerian Kominfo sudah mengesahkan salah satu perundangan mengenai perlindungan data pribadi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam bentuk Peraturan Menteri. “Aakhir tahun 2016, Kementerian Kominfo memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan data pribadi khususnya Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).  Meskipun undang-undangnya belum ada sehingga orang mengganggap itu ‘gila’, namun saya katakan daripada tidak ada regulasinya sama sekali,” tandasnya.

     

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA