FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 03-2018

    3812

    Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia

    SIARAN PERS NO. 79/HM/KOMINFO/03/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No 79/HM/KOMINFO/03/2018
    Tanggal 22 Maret 2018
    Tentang
    Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia


    Jakarta, Kominfo -  Perubahan menjadi realitas yang tak terelakkan saat ini akibat kehadiran teknologi. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan inovasi kebijakan agar senantiasa adaptif terhadap perubahan dan dinamika teknologi. Dalam hal regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan lompatan terobosan dan ekskalasi agar ekosistem industri teknologi informasi dan komunikasi serta komunitas masyarakat.

    "Kita mengurangi peran menjadi regulator, tapi lebih mengedepankan menjadi fasilitator dan akselerator agar dapat mengembangkan ekosistem baik teknologi maupun komunitas di Indonesia agar berkembang dan berinovasi," ungkap Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Nasional Sekar Telkom "Mendorong Regulasi OTT yang Berkeadilan" di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Kamis (22/3/2018).

    Pendekatan light touch regulation yang dikembangkan Kementerian Kominfo mengakomodasi inovasi dan mendukung perkembangan ekosistem bidang teknologi informasi dan komunikasi. "Fokusnya adalah mempermudah, membuka inovasi seluasnya bagi bangsa dan anak muda dalam pengembangan start up untuk aplikasi internet tidak ada perizinan tapi registrasi atau pendaftaran," jelasnya.

    Salah satu pendekatan fasilitasi dicontohkan Menteri Rudiantara dengan kebijakan membangun Palapa Ring untuk memeratakan akses internet di seluruh Indonesia.

    "Pemerintah itu tak cari untung, karena Indonesia membutuhkan akses internet yang lebih merata maka pemerintah membangun Palapa Ring. Pemerintah punya kebijakan untuk banjiri infrastruktur agar demand akan muncul. Kita harus menyesuakan diri dan ahead dari perubahan itu sendiri," katanya menjelaskan beda pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan perusahaan swasta.

    Soal akselerasi,  Menteri Kominfo menngupas Program 1000 Start Up yang mendorong kelahiran start up. "Kominfo tentu tidak bisa sendiri melakukan itu, akhirnya melibatkan ekosistem dan komunitas untuk mendapatkan start up yang bisa tumbuh dan berkembang," ungkapnya.

    Berkaitan dengan pengaturan layanan over the top (OTT), Menteri Rudiantara mengakui dalam regulasi di Indonesia belum ada istilah OTT.  Tetapi hukum di Indonesia mengenal istilah penyelenggara sistem elektronik. Olah karena itu, beberapa negara telah belajar bagaimana pemerintah mengelola kehadiran OTT di Indonesia.

    "Dalam regulasi di Indonesia tidak ada yang istilah OTT, tapi negara Thailand belajar bagaimana Indonesia bisa blokir telegram, kemudian bagaimana bisa menarik pajak dari Google dan sebagainya," jelasnya.

    Menteri Rudiantara menegaskan saat ini kebijakan afirmatif diambil lembaganya untuk mengelola dan mengembangkan OTT di Indonesia. "Kami pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo berupaya mendukung perkembangan layanan OTT dari dalam negeri. Tujuannya agar OTT lokal tidak kalah dengan OTT asing," tuturnya.

    Menurutnya agar berkeadilan, kepada OTT nanti akan diterapkan pengenaan pajak agar memberikan kontribusi kepada negara. "Sehingga pajaknya juga dari perusahaan yang memasang  nanti orang Indonesia akan bayar pajak juga. Kita harus berani tapi juga harus friendly kepada mereka," tuturnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).  Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2016 itu, Kementerian Kominfo mendorong penyedia layanan OTT dan penyelenggara telekomunikasi menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet (OTT) yang sedang disiapkan Kominfo. Sekaligus memberikan waktu yang memadai bagi penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait akan  diberlakukannya regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/konten melalui internet OTT.

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA