FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 03-2018

    4340

    Pengumuman Daftar Nama Pencabutan Izin Badan Usaha Penyelenggaraan Pos

    Kategori Pengumuman | mth

    Pemberitahuan ditujukan kepada seluruh Pimpinan/Penanggung Jawab Penyelenggara Pos dan Masyarakat.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan jika: a. Masa penjatuhan sanksi teguran tertulis ketiga telah berakhir jangka waktunya.

    Direktorat Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pos kepada Badan Usaha dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam :

    • Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    • Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
    • Pasal 19 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.


    Badan Usaha yang telah dicabut Izin Penyelenggaraan Pas tidak dapat melakukan kegiatan aktifitas pos. Jika Badan Usaha tersebut masih melakukan kegiatan aktifitas pos, maka Badan Usaha tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, sebagai berikut:

    • Pasal 4 ayat (1) bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia.
    • Pasal 10 ayat (1) bahwa Badan Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat Izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.
    • Pasal 42 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang  Pos  bahwa Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


    Daftar nama Badan Usaha yang dicabut lzin Penyelenggaraan Pos sebagaimana terlampir.

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Tes Penulisan Makalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

    Dengan adanya penundaan tersebut maka peserta yang kemudian dinyatakan lulus dalam seleksi penulisan makalah, berhak untuk mengikuti tahapan Selengkapnya

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes Penulisan Makalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

    Selengkapnya

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    Pengumuman Perubahan Jadwal Wawancara Pada Seleksi Jabatan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA