FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 04-2018

    2124

    BRTI Siapkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Lebih dari 3 Kartu SIM

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Awal pekan lalu, ribuan pendemo yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggelar unjuk rasa serentak di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, dan beberapa kota lain. Mereka menyatakan keberatan dengan ketentuan dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar yang antara lain membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK, dalam KTP) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor kartu seluler. Apabila pelanggan ingin mendaftarkan lebih dari tiga nomor, maka registrasi harus dilakukan di gerai operator seluler yang bersangkutan secara langsung, bukan di outlet (konter) seluler.

    Padahal, pendapatan terbesar para pengusaha outlet seluler yang tergabung dalam KNCI berasal dari penjualan kartu perdana dengan promosi paket data, sehingga pembatasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan dengan 1 NIK akan menggerus pendapatan mereka. Maka, KNCI menuntut agar pembatasan tersebut dihapuskan dari peraturan menteri.

    Mengenai hal ini, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, Peraturan Menteri Kominfo tidak akan direvisi. Namun, Ketut menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan solusi berupa ketetapan BRTI dan Surat Edaran Menkominfo tentang petunjuk pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar. "Mereka (pengusaha outlet) kan minta diberikan hak registrasi untuk kartu keempat dan seterusnya. Jadi fungsi mereka disamakan dengan gerai operator. Kami sedang memformulasikan ketetapannya," ujar Ketut ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (11/4/2018).

    Dalam ketetapan tersebut nantinya akan dijelaskan bahwa outlet harus menandatangani perjanjian kerja sama tertulis dengan operator. Detail-detail kententuan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih dalam pembahasan. Rencananya BRTI akan mengeluarkan ketetapan itu dalam waktu dekat. "Persyaratan utamanya adalah tanggung jawab apabila outlet mau disamakan (dengan gerai operator). Misalnya soal menjaga kerahasiaan data pelanggan," pungkas Ketut.

    Sumber Berita : KOMPAS.com

    Berita Terkait

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Kominfo Sediakan Situs Pusat Data UMKM Indonesia

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat sebuah layanan digital yang menindak lanjuti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indones Selengkapnya

    Kominfo: Aturan Rating Game Bisa Diubah

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA