FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 04-2018

    1017

    Pekan Depan, Polri Periksa Facebook Indonesia soal Data Bocor

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan bahwa pekan depan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Facebook Indonesia di Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi soal kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia.

    Sebetulnya, pihak Facebook di Indonesia sudah diagendakan akan diperiksa pada pekan ini. Namun, harus tertunda lantaran, pihak Facebook meminta waktu untuk mengumpulkan beberapa data untuk disampaikan ke Polisi.

    "Facebook minta waktu untuk mengumpulkan data-data jadi kemungkinan minggu depan baru bisa datang ke Bareskrim direktorat Tindak Pidana Siber," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

    Namun, Setyo belum memaparkan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Namun, dia memastikan yang akan memberikan klarifikasi adalah perwakilan Facebook yang ada di Indonesia.

    Saat ini, kata Setyo, pihak Facebook masih berupaya mengumpulkan data untuk memberikan keterangan pada Badan Reserse Kriminal Polri. "Perwakilan di Indonesia (yang akan hadir ke Bareskrim)," ucap Setyo.

    Dalam kasus kebocoran data pengguna Facebook, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri tertuju pada Bareskrim Polri.

    Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu.

    Permintaan Kominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Diduga ada sekira 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia yang bocor.

    Bila terbukti bersalah, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.


    Berita Terkait

    Empat Prioritas Utama untuk 5G di Indonesia

    Jaringan 5G di Indonesia memang belum terimplementasi. Namun pemerintah sudah mulai berancang-ancang menyiapkan kehadirannya, salah satunya Selengkapnya

    Meski Pandemi COVID-19, Kominfo Minta Anak Indonesia Semangat Belajar

    indopos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpesan agar anak-anak Indonesia tetap semangat dan optimistis mesk Selengkapnya

    Menkominfo minta Anak Indonesia Produktif, Kreatif, dan Berkarya

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong anak Indonesia untuk produktif, kreatif dan berkarya. “Saya menyampaikan kepa Selengkapnya

    5 Proposisi Indonesia soal Keamanan Data di Pertemuan G20

    Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA