FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 04-2018

    3957

    Keberhasilan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Seluler 2.1 GHz di Seluruh Indonesia

    SIARAN PERS NO. 90/HM/KOMINFO/04/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 90/HM/KOMINFO/04/2018
    Tanggal 16 April 2017
    Tentang
    Keberhasilan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Seluler 2.1 GHz di Seluruh Indonesia 


    Jakarta, Kominfo – Pelaksanaan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional berhasil dilaksanakan selama 143 hari dari tanggal 21 November 2017 s.d. 12 April 2018. Refarming ini terbagi ke dalam target 42 cluster di seluruh Indonesia dan dilakukan secara bertahap dalam 136 langkah (batch) pemindahan frekuensi (retuning). Pembahasan dan pelaksanaan Refarming melibatkan empat operator telekomunikasi seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz dan dieksekusi oleh tiga operator yaitu Telkomsel, XL, dan Indosat.

    “Terima kasih kepada teman-teman operator dan SDPPI atas pelaksanaan refarming 2.1 GHz. Ada 42 cluster yang dilakukan refarming. Dulu saya sampaikan refarming akan selesai akhir April, tapi ternyata pertengahan April bisa selesai. Dengan refarming layanannya ngga lemot lagi, tidak padat lagi. Itu tujuan kita tambahkan frekuensi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat Konferensi Pers Closing Refarming 2.1 GHz untuk Indonesia di Menara Merdeka Jakarta, Senin (16/04/2018).

    Kebijakan Pemerintah melakukan penataan ulang (refarming) ditujukan untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz. Penataan ulang melibatkan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menduduki pita frekuensi radio 2.1 GHz.  Refarming dilandasi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan pengguna pita 2.1 GHz eksisting pada November 2016. Kesepakatan itu menyebutkan setelah proses seleksi akan dilanjutkan dengan proses refarming. Seleksi Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Tahun 2017 yang telah dilakukan menghasilkan PT. Hutchison 3 Indonesia (H3I) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 11 dan PT. Indosat, Tbk. (Indosat) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 12.

    Penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz  ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu. Sehingga pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

    Keberhasilan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz merupakan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan para penyelenggara pita 2.1 GHz. Peran Pemerintah melalui Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di 34 provinsi adalah memastikan blok-blok frekuensi yang akan diduduki oleh pengguna pita 2.1 GHz yang melakukan refarming telah bersih dari gangguan dan siap untuk digunakan serta tidak mengalami kegagalan (fallback).

    Tidak lupa peran BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang melakukan pendampingan sejak awal proses refarming ini. Dukungan penuh para pengguna pita frekuensi 2.1 GHz pun menjadi salah satu kunci keberhasilan proses refarming hingga saat ini. Sebagai contoh, meskipun XL dan Telkomsel tidak ditetapkan sebagai pemenang pada seleksi pita frekuensi 2.1 GHz yang lalu, namun tetap berkomitmen mendukung terlaksananya refarming ini.

    ”Keberhasilan dalam rangkaian panjang refarming pita 2.1 GHz tercapai berkat kerjasama yang baik antara Ditjen SDPPI Kominfo dan BRTI beserta seluruh UPT kami di 34 Provinsi dan 4 Operator Seluler 2.1GHz (Telkomsel, XL, Indosat, dan H3I), pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga proses refarming frekuensi 2.1 GHz ini berjalan sukses dan lancar, bahkan dapat dipercepat dari rencana semula,” jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail.

    Manfaat Refarming Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Bagi Masyarakat

    Dengan selesainya dilakukan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz maka masyarakat akan mendapatkan manfaat diantaranya

    1. Masyarakat dapat menikmati akses mobile broadband dengan kualitas lebih baik. Refarming pita frekuensi radio 2.1 GHzini mengatasi bottleneck kepadatan jaringan seluler (network congestion) di sisi akses karena operator kini memiliki opsi penggunaan bandwidth yang lebih lebar dalam satu pancaran
    2. Peningkatan kapasitas dan kinerja jaringan operator seluler. Masyarakat dapat menikmati akses mobile broadband dengan kecepatan lebih tinggi karena adanya peningkatan kapasitas dan kinerja jaringan operator seluler.
    3. Efisiensi cost operator dalam pengembangan jaringan. Efisiensi cost operator dalam peningkatan kapasitas jaringan di kota-kota besar karena tidak harus menambah BTS (site) diharapkan dapat menjadi subsidi silang untuk mendorong pemerataan pengembangan jaringan seluler dengan kemampuan Internet kecepatan tinggi (4G) di wilayah-wilayah di luar kota besar yang saat ini mayoritas hanya dapat menikmati layanan suara (2G).

    Kementerian Komunikasi dan Informatika secara khusus menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu keberhasilan penataan ulang refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz diantaranya operator seluler  yaitu Indosat, Telkomsel, XL dan H3I, serta seluruh Jajaran Kominfo terutama Ditjen SDPPI, termasuk didalamnya 35 UPT Balai Monitoring SDPPI seluruh Indonesia, dan KRT BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

    Siaran pers yang berkaitan:

     

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMINFO

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA