Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran Melalui Website Ketiga
SIARAN PERS NO.91/HM/KOMINFO/04/2018
Siaran Pers No.91/HM/KOMINFO/04/2018
Tanggal 18 April 2018
Tentang
Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran Melalui Website Ketiga
Jakarta- Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Ketiga melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2017.
Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut:
- Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
- Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak siaran pers ini dipublikasikan untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya