FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 04-2018

    12768

    NIK dan KK Bikin Gagal Registrasi, Coba Lapor ke Nomor Ini

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Dalam beberapa hari lagi, registrasi ulang untuk pelanggan prabayar lama akan berakhir. Selama proses kewajiban tersebut, sering ditemukan persoalan ketidakcocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga SIM card belum teregistrasi.

    Pelanggan pun semakin gondok, ketika keluhan proses registrasi ini sering dilempar kesana kemari, seperti ke pihak operator bersangkutan sampai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan persoalan data NIK dan nomor KK itu bisa dilaporkan ke help desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    "Kominfo menyediakan help desk Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, dan 081294039738," ujar Merza di Jakarta.

    "Nomor-nomor tersebut bisa menjadi solusi bagi pelanggan bila mengalami kesulitan registrasi, terutama yang berkaitan dengan NIK dan nomor KK," ucapnya menegaskan.

    Sayangnya, bila pelanggan menghubungi nomor-nomor tersebut, maka akan dikenakan tarif telekomunikasi pada umumnya. Hal ini dikarenakan, nomor-nomor tersebut merupakan nomor pribadi.

    "Jadi, baiknya kalau nggak telepon, bisa WhatsApp," imbau Merza.

    Program registrasi ulang SIM card prabayar ini telah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Kemudian di hari berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari SMS, telepon, hingga akses internet.

    "Tepat 1 Mei, akan diberlakukan pemblokiran total layanan telekomunikasi bagi pelanggan lama yang belum melakukan registrasi ulang," kata Merza yang menjabat juga sebagai Direktur Utama Smartfren.

     Sumber: Detik.com

     

    Berita Terkait

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    Menkominfo : Investasi Unicorn Untuk Masyarakat Indonesia

    ArenaLTE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, rupanya menanggapi keresahan sebagian masyarakat tentang investa Selengkapnya

    Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

    Gunakan Data Tidak Benar saat Registrasi Kartu SIM Prabayar, Siap-siap Nomor Diblokir Awal 2019

    Nomor kartu SIM prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA