SIARAN PERS NO. 100/HM/KOMINFO/04/2018
Tanggal 27 April 2018
Tentang
Percepat Penyederhanaan Izin, Kominfo Libatkan Pemangku Kepentingan
Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan pemangku kepentingan dalam menyederhanakan perizinan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Komitemen itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini pada Rapat Konsultasi Publik Percepatan Perizinan di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat (27/04/2018).
“Perizinan yang ada di Kementerian Kominfo akan dipersingkat sesuai dengan arahan Presiden. Dimana akan dilakukan reformasi ketentuan proses bisnis perizinan dan layanan yang akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri (PM) Kominfo,” jelasnya.
Pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian Kominfo mencakup upaya mempercepat penyederhanaan persyaratan, proses bisnis dan lamanya proses. “Termasuk dalam reformasi ini adalah penyederhanaan peraturan mengikuti proses bisnis yang baru,” jelas Sekjen Farida.
Sebelum dilakukan reformasi dan penyederhanaan, perizinan di Kementerian Kominfo terbagi dalam bidang yaitu Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika yang meliputi 14 Peraturan Menteri Kominfo, 5 jenis izin serta 2 layanan sertifikasi; Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dilandasi Peraturan Menteri Kominfo dan 30 jenis izin; serta Aplikasi Informatika yang memiliki 4 Peraturan Menteri Kominfo, 2 jenis pendaftaran.
“Nantinya semua perizinan dan layanan akan dituangkan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Kominfo dan disederhanakan menjadi 4 jenis izin yaitu Izin Jaringan, Jasa, Pos dan Frekuensi Radio,” jelas Sekjen Farida.
Penyederhanaan perizinan bidang komunikasi dan informatika, selain hanya terdiri dari 4 izin yaitu:
- Izin Jaringan
- Izin Jasa
- Izin Pos, dan
- Izin Frekuensi Radio
Sementara hasil penyederhaan layanan saat ini di Kementerian Kominfo terbagi dalam empat jenis yaitu:
- Pendaftaran PSE
- Sertifikasi
- Hak labuh; dan
- Penomoran.
“Sebelumnya untuk proses bisnis perizinan dan layanan di Kominfo diatur dalam 31 Peraturan Menteri Kominfo, nantinya akan digabungkan menjadi 1 Peraturan Menteri. Namun Peraturan Menteri tentang Perizinan dan Layanan Bidang Kominfo yang baru tidak mencabut peraturan eksisting karena memuat ketentuan selain proses bisnis perizinan dan layanan,” ungkap Farida.
Konsultasi publik itu diikuti lembaga penyiaran, penyelenggara pos, telekomunikasi dan informatika, asosiasi bidang penyiaran, pos, telekomunikasi dan informatika serta pemangku kepentingan lainnya
Noor Iza
Plt. Kepala Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Telp/Fax: 021-3504024
Email: humas@mail.kominfo.go.id
Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya
Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya
Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya
Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya