FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 04-2018

    1925

    Percepat Penyederhanaan Izin, Kominfo Libatkan Pemangku Kepentingan

    SIARAN PERS NO. 100/HM/KOMINFO/04/2018
    Kategori Siaran Pers
    Rapat Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan untuk Percepatan Penyederhanaan Perizinan di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (27/04/2018).

    SIARAN PERS NO. 100/HM/KOMINFO/04/2018
    Tanggal 27 April 2018
    Tentang
    Percepat Penyederhanaan Izin, Kominfo Libatkan Pemangku Kepentingan

     

    Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan pemangku kepentingan dalam menyederhanakan perizinan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Komitemen itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini pada Rapat Konsultasi Publik Percepatan Perizinan di Kementerian Kominfo  Jakarta, Jumat (27/04/2018).

    “Perizinan yang ada di Kementerian Kominfo akan dipersingkat sesuai dengan arahan Presiden. Dimana akan dilakukan reformasi ketentuan proses bisnis perizinan dan layanan yang akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri  (PM) Kominfo,” jelasnya.

    Pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian Kominfo mencakup upaya mempercepat penyederhanaan persyaratan, proses bisnis dan lamanya proses.  “Termasuk dalam reformasi ini adalah penyederhanaan peraturan mengikuti  proses bisnis yang baru,” jelas Sekjen Farida.

    Sebelum dilakukan reformasi dan penyederhanaan, perizinan di Kementerian Kominfo terbagi dalam bidang yaitu Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika yang meliputi 14 Peraturan Menteri Kominfo, 5 jenis izin serta 2 layanan sertifikasi; Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dilandasi Peraturan Menteri Kominfo dan 30 jenis izin; serta Aplikasi Informatika yang memiliki 4 Peraturan Menteri Kominfo, 2 jenis pendaftaran.

    “Nantinya semua perizinan dan layanan akan dituangkan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Kominfo dan disederhanakan menjadi 4 jenis izin yaitu Izin Jaringan, Jasa, Pos dan Frekuensi Radio,” jelas Sekjen Farida.

    Penyederhanaan perizinan bidang komunikasi dan informatika, selain hanya terdiri dari 4 izin yaitu:

    1. Izin Jaringan
    2. Izin Jasa
    3. Izin Pos, dan
    4. Izin Frekuensi Radio

    Sementara hasil penyederhaan layanan saat ini di Kementerian Kominfo terbagi dalam empat jenis yaitu:

    1. Pendaftaran PSE
    2. Sertifikasi
    3. Hak labuh; dan
    4. Penomoran.

     “Sebelumnya untuk proses bisnis perizinan dan layanan di Kominfo diatur dalam 31 Peraturan Menteri Kominfo, nantinya akan digabungkan menjadi 1 Peraturan Menteri. Namun Peraturan Menteri tentang Perizinan dan Layanan Bidang Kominfo yang baru tidak mencabut peraturan eksisting karena memuat ketentuan selain proses bisnis perizinan dan layanan,” ungkap Farida.

    Konsultasi publik itu diikuti lembaga penyiaran, penyelenggara pos, telekomunikasi dan informatika, asosiasi bidang penyiaran, pos, telekomunikasi dan informatika serta pemangku kepentingan lainnya

     

    Noor Iza

    Plt. Kepala Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Telp/Fax: 021-3504024

    Email: humas@mail.kominfo.go.id

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA