FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 05-2018

    1798

    Menkominfo Minta Facebook Bayar Pajak dan Ubah Bisnisnya di Indonesia

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Meneteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara baru saja melakukan pertemuan dengan VP Public Policy Facebook Asia Pasific, Simon Milner, pada Senin (7/5) di Kantor Kemkominfo, Jakarta. Pertemuan ini bukan cuma membahas skandal Cambridge Analytica yang bikin Facebook pusing tujuh keliling, tetapi juga soal pajak di Indonesia.

    Rudiantara berkata pertemuan ini juga membahas soal model bisnis Facebook di Indonesia yang disebutnya sebagai perusahaan pelayanan, bukan untuk menggelar bisnis. Ia meminta model bisnis yang sedang dijalankan oleh Facebook saat ini di Indonesia diubah untuk mengikuti peraturan yang berlaku agar tertib administrasi.

    Rudiantara juga menyinggung permasalahan pajak yang ternyata belum dibayarkan oleh media sosial buatan Mark Zuckerberg di Indonesia.

    "Belum, belum (bayar-red). Makanya saya enggak datang 'kan yang waktu itu. Mereka itu kaya service company (perusahaan pelayanan), bukan bisnis. Saya minta model bisnis presensinya yang ada di Indonesia modelnya harus diubah. Untuk apa? Untuk juga meng-address masalah pajak," ujar Rudiantara seusai pertemuannya dengan perwakilan Facebook di Kemkominfo, Senin (7/5).

    Lebih lanjut pria yang akrab disapa Chief RA ini menjelaskan tiga masalah yang harus diselesaikan Facebook untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia.

    "Ada tiga sebenarnya masalah. Yang pertama customer service, jadi kalau ada apa-apa jangan sama mesin aja gitu loh. Kalau datang 'kan kelihatan mukanya lebih bagus. Dua, hak dan kewajiban secara hukum. Ketiga, masalah fiskal masalah pajak. Saya bilang ubah cepat. Belum ada komitmen, ya, susah dong saya bilang," tegasnya.

    Peraturan Perusahaan OTT Belum Terbit

    Kemkominfo sebenarnya sudah berupaya untuk mengatur tata bisnis situs asing seperti Google, Twitter, dan Facebook yang tergolong sebagai perusahaan Over the Top (OTT). Namun hingga kini peraturan tersebut belum juga terbit.

    Rudiantara mengatakan secepatnya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang tata kelola bisnis perusahaan OTT. "Nanti, kuartal ketiga, kalau sudah keluar nanti enggak bisa ke mana-kemana," tegasnya.

    Permen tersebut nantinya akan mengatur syarat bagi perusahaan OTT untuk tetap bisa meraup keuntungan di Indonesia. Perusahaan OTT akan dipaksa untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dan mendaftarkan diri pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

    Untuk saat ini, banyak perusahaan Internet asing yang mengoperasikan layanan inti bisnisnya di Indonesia dari luar negeri, sehingga sulit mengatur perihal fiskal dan perpajakan bagi perusahaan-perusahaan macam ini.

     

    sumber berita : Kumparan.com

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA