FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 05-2018

    1001

    Sambut Investasi Start Up, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta, Pemerintah menyambut baik para pemodal untuk berinvestasi di Indonesia, terutama pendanaan bagi start-up lokal. Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyederhanaan regulasi agar lebih mempermudah pendanaan dari luar negeri.

    “We welcome you to invest in Indonesia. Dalam hal regulasi, Indonesia salah satu negara yang para start-upnya tidak harus punya izin dari kementerian, cuma harus registrasi. Karena sektor ini sangat dinamis, jika diimplementasikan heavy regulation, sebelum tinta tanda tangan di dokumen perizinannya kering, dinamikanya sudah berubah,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam peluncuran EV Growth:  Indonesia Digital Day di XXI Ballroom Djakarta Theatre, Jakarta (21/05/2018).

    Menurut Rudiantara, Kementerian yang dipimpinnya sedang menyiapkan proses penghapusan 40 aturan setingkat menteri untuk disederhanakan menjadi 1 aturan.

    “Sekarang saya masih persiapkan perubahan aturannya, tahun ini akan dihapuskan 40 aturan setingkat menteri untuk diganti jadi 1 aturan saja,” paparnya.

    Dalam pandangan Menteri Kominfo, penyederhanaan regulasi merupakan bentuk dukungan pemerintah agar Indeks Kemudahan Berbisnis di Indonesia dapat meningkat pesat. Indeks tersebut dikeluarkan oleh Bank Dunia sebagai alat ukur kemudahan untuk melakukan proses bisnis di suatu negara.

    “Ini cara pemerintah Indonesia menyederhanakan seluruh proses regulasi. Bukan hanya di Kominfo saja, tapi semua Kementerian sekarang seperti ini. Agar posisi Indonesia setidaknya dari sisi the ease of doing business akan meningkat secara signifikan,” jelasnya.

    Dikesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan ada empat kriteria untuk berinvestasi di Indonesia.

    "Pertama yaitu bisnisnya harus berkelanjutan dari sisi lingkungan. Ini sangat penting bagi kami, karena kami tidak mau Anda membawa teknologi tingkat dua (2nd class technology) ke Indonesia,” tegas Menko Luhut.

    Kriteria berikutnya menurut Menteri Luhut adalah harus mempekerjakan tenaga kerja lokal, serta dapat memberi nilai tambah bagi industri dan sumber daya alam Indonesia. 

    “Harus ada manfaatnya, baik dalam proses upstream maupun downstream,” paparnya.

    Kriteria terakhir, lanjutnya, adalah mentransfer teknologi agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar namun memiliki orang yang menguasai teknologi tersebut. 

    “Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar bagi teknologi terbaru, harus ada yang ahli dan menguasai teknologi tersebut,” ungkapnya.

    sumber berita Indusri.id

    Berita Terkait

    Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya

    Menkominfo: Keterbukaan informasi jadi modal pemerintahan digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digit Selengkapnya

    Percepat Transformasi Digital di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

    Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA