FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 05-2018

    10894

    Pensiunan Juga Terima, Presiden: PP Gaji ke-13 Sudah Saya Tanda Tangani

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengumumkan THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/05/2018) siang. - (Setkab/Humas)

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo mengatakan, pada hari Rabu (23/05/2018) ini, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

    “Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.

    Presiden berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

    “Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tegas Presiden.

    Mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. 

     

    THR sebesar ‘Take Home Pay’, Gaji ke-13 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan

    Seusai Presiden Joko Widodo mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.

    “Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya  adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Menkeu.

    Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

    Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

    “Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

     

    Awal Juni

    Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

    Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

    “Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.

    Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

    Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.

    Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.

    “Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu.

     

    Sumber

    Berita Terkait

    Sambut Baik Siaran Perdana RRI di IKN, Presiden: Bisa Informasikan IKN ke Seluruh Tanah Air

    Kepala Negara pun berharap setiap progres pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat diketahui rakyat dari berbagai pelosok Indonesia. Selengkapnya

    Tanam Pohon Bersama Masyarakat, Presiden: Ini Tindakan Nyata Hadapi Perubahan Iklim

    Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon tersebut sudah dilaksanakan secara bertahap di sejumlah daerah. Selengkapnya

    Buka R20 ISORA, Presiden Tekankan Peran Tokoh Agama dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian Dunia

    Presiden menuturkan bahwa Indonesia secara tegas meyakini kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Selengkapnya

    Pagi di Fakfak, Presiden Tanda Tangani Tugu Pancasila Kampung Tanama

    Setelahnya, Presiden Jokowi melanjutkan kegiatannya menuju Kawasan LNG Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni untuk meresmikan Proyek Strate Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA