FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 05-2018

    1430

    Kominfo Klaim Tak Ubah Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kominfo Klaim Tak Ubah Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa pihaknya sejak awal menerbitkan aturan tidak membatasi registrasi nomor prabayar yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK. 

    "Dari dulu juga tidak dibatasi sesuai PM [Peraturan Menteri]," terang Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) saat dihubungi CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Selasa (8/5).

    "Yang dibatasi hanya registrasi via SMS [hanya bisa dilakukan untuk] tiga nomor [saja]. Jika pelanggan ingin registrasi nomor keempat dan seterusnya, silakan via gerai atau outlet," tambahnya lagi. 

    Selain itu, operator juga diwajibkan untuk melaporkan pelanggannya yang mendaftar lebih dari 10 nomor. Kewajiban lapor ini mesti dilakukan setiap tiga bulan. 

    Hal ini seperti tercantum pada surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), 7 Mei lalu. Surat tersebut ditandatangani Ramli sebagai Ketua BRTI. Ramli mengaku bahwa aturan ini sudah disosialisasikan kepada operator. 

    "Sudah dari dulu, bahkan sudah ada di PM [Peraturan Menteri]."
    Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 yang menjadi dasar aturan pelaksanaan registrasi prabayar. 

    Namun saat ditelisik, di aturan tersebut hanya mengatur agar operator melaporkan kemajuan proses registrasi ulang tiap tiga bulan. Bukan melaporkan pelanggan yang memiliki nomor lebih dari 10. Selain itu jangka waktu pelaporan dibatasi selama jangka waktu registrasi ulang saja. 

    Hal ini tertulis pada pasal 15 ayat (4), "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang pelanggan prabayar [...] setiap tiga bulan kepada BRTI selama jangka waktu registrasi ulang."

    Namun Ramli menyebut bahwa aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2016 pasal 18 ayat (1) huruf a. Pada itu berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada BRTI. Laporan tersebut berisi data pelanggan prabayar yang menggunakan satu NIK untuk registrasi lebih dari 10 nomor prabayar. (eks/eks) 

    sumber berita cnn indonesia

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Kominfo Ajak Difabel Wujudkan Transformasi Digital Inklusif

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menggelar Kompetisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional untuk di Selengkapnya

    Kominfo siapkan langkah strategis dukung AI

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan kecerdasan buatan, atau artificial i Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA