FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 07-2018

    939

    Pengojek Online Pantang Mundur

    Kategori Sorotan Media | daon001

    "Yang kita gugat hanya satu, pemerintah mengakui ojek online sebagai angkutan umum dan mempunyai status hubungan kerja antara para driver-nya dengan aplikator," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta. 

    Sebelumnya, pihaknya juga turut serta menggugat Pasal 47 ayat 3 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ketentuan pasal tersebut dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. Sementara, jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi. 

    Padahal, dengan adanya ketetapan sepeda motor sebagai angkutan umum, penyedia aplikasi ojek online akan menjadi perusahaan transportasi. Dengan demikian, penyedia aplikasi akan memiliki hubungan kerja dengan para pengemudi ojek online. 

    "Kalau ada hubungan kerja,di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," ujar Said. 

    Pihaknya bersama KATO akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada enam pihak yang akan digugat. Mereka adalah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. 

    "Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam pihak ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum," terang Said. 

    Selain itu, pihaknya juga akan kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, gugatan itu nanti diajukan oleh penggugat yang berbeda dengan menggugat pasal yang berbeda. "Kita juga meminta DPR untuk membentuk Panja dan Pansus soal transportasi online serta merevisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," tandasnya. 

    Sekjen KATO, Yudi Arianto menyebutkan, selama ini ojek online merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Padahal angkutan ini sangat digemari oleh masyarakat. "Disini enggak ada lagi yang melindungi kita, karena saat ini transportasi ojol kaya anak haram," keluhnya. 

    Putusan MK yang menolak uji materi UU LLAJ menyebabkan posisi ojek online makin tidak jelas. Hal ini karena tidak ada regulasi yang melindungi ojek online saat mereka beroperasi. Selain itu pemerintah juga tidak serius dalam menangani permasalahan ini. 

    "Alhasil teman-teman ojek onlie masih bertahan karena enggak ada aturan dan enggak ada perlindungan. Teman-teman cuma punya dua solusi yang masih bertahan karena kesejahteraan enggak terjamin. Pokoknya seenak-enak aplikator sendiri dan itu kenyataan. Itu fakta-fakta selalu dibantah sama aplikator," sebutnya. 

     

    Sumber Berita : Rakyat Merdeka

    Berita Terkait

    Menkominfo Pastikan Regulasi IMEI Berlaku 18 April

    Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai I Selengkapnya

    Peran Penting IoT untuk Industri dan Pemerintah Indonesia

    Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menilai peran Internet of Things (IoT) sangat penting untuk industri dan juga peme Selengkapnya

    Perkembangan Teknologi Mudahkan Petani Pasarkan Produk

    REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Perkembangan dunia digital dan pertumbuhan startup (perusahaan rintisan) di Indonesia menawarkan kemudahan bagi Selengkapnya

    Pemerintah Targetkan 8 Juta UKM Online pada 2019

    Jakarta: Pemerintah mendorong tumbuhnya Usaha Kecil Menengah (UKM) online. Sebanyak 8 juta UKM online ditargetkan tumbuh pada 2019. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA