FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 07-2018

    4179

    Jurus blokir meredam Tik Tok

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Menkominfo Rudiantara bersama manajemen Tik Tok.(dok)

    Platform asal Tiongkok buatan Bytedance akhirnya merasakan juga jurus blokir konten dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa (3/7) lalu.

    Aplikasi yang dikenal dengan nama Douyin di negeri asalnya ini baru masuk ke Indonesia di kuartal ketiga 2017. Dalam waktu singkat, Tik Tok sudah memiliki 10 juta pengguna di Indonesia.

    Tik Tok bergabung dengan deretan aplikasi lainnya seperti  Tumblr, Bigo Live, Vimeo, Reddit, Giphy, Telegram, Imgur, 4chan, serta Blued. yang sempat merasakan jurus blokir dari Kominfo.

    Kominfo memblokir Tik Tiok karena dianggap menyajikan banyak konten negatif bagi anak-anak.

    Instansi ini meminta Penyedia Jasa Internet (PJI) melakukan pemblokiran terhadap delapan Domain Name System (DNS) Aplikasi Tik Tok.

    Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai konten yang beredar platform Aplikasi Tik Tok, hasil pemantauan Tim AIS Kominfo serta Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Hingga Selasa (3/7) pagi tercatat 2.853 laporan masyarakat melalui aduankonten.id serta sejumlah kanal pengaduan Kementerian Kominfo. Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain konten yang mengandung pornografi, asusila, dan pelecehan agama.

    Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Pemerintah wajib melakukan tindakan pemblokiran terhadap konten negatif.

    Indonesia adalah negara yang baru merasakan keresahan setelah Tiongkok akibat Tik Tok.

    Dikutip dari South China Morning Post. Di negeri asalnya, tik Tok juga membuat resah dengan banyak konten yang diunggah oleh pengguna yang didominasi usia di bawah 16 tahun, dan konten itu tergolong negatif.

    Aplikasi Tik Tok mendorong para pengguna yang berada di bawah usia 16 tahun tersebut membuat video tanpa memperdulikan sekelilingnya. South China Morning Post menemukan ada beberapa orang dewasa di Tiongkok yang mengikuti lebih dari 1.000 akun remaja perempuan pengguna Tik Tok. Dia diketahui berusaha mendekati remaja tersebut dan meminta nomor kontaknya.

     Perbaiki

    Kominfo berjanji akan melepas blokir jika manajemen Tik Tok membersihkan semua konten negatif di platform dan melakukan filtering konten-konten yang akan datang.

    Proses filtering yang dibutuhkan untuk di Indonesia terutama berkaitan dengan batas usia pengguna mulai dari 13 tahun atau 15 tahun.   

    Selain itu, Kominfo  juga  meminta agar Tik Tok memiliki kantor operasi di Indonesia agar bisa komunikasi lebih cepat dan mudah.

    Perwakilan Bytemod Pte. Ltd menyatakan kesediaan perusahaannya untuk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Perseroan juga mengaku telah menyiapkan program bersama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat konten khusus anak-anak Indonesia.

     Dipertanyakan

    Jika merujuk ke setiap aksi blokir konten di internet yang dilakukan Kominfo selama satu tahun terakhir, rasanya layak publik mempertanyakan beberapa hal ke Kementrian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara itu dalam menerapkan penapisan konten.

    Pertama, soal standarisasi dan akuntabilitas. Publik selama ini selalu mempertanyakan prosedur dan pertanggungjawaban ketika perintah blokir dilakukan karena unsur subyektifitas masih terasa terutama untuk konten berbau isu politik ata SARA.

    Kedua, teknis pemblokiran. Dalam kasus pemblokiran aplikasi seperti Blued atau Tik Tok, terlihat mesin sensor internet yang berharga ratusan miliar rupiah milik Kominfo ternyata tak mampu langsung melakukan pemblokiran.

    Kominfo masih memanfaatkan propaganda di media untuk “menggertak” manajemen platform dengan mengumumkan pemblokiran agar “berunding” untuk perbaikan.

    Ketiga, evaluasi pasca pemblokiran. Selama ini untuk isu pemblokiran hanya ramai ketika diumumkan, setelah itu tak pernah ada evaluasi yang terukur untuk efektifitas atas kebijakan itu.

    Contoh, untuk kasus pemblokiran aplikasi Blued, hingga sekarang ternyata masih bertengger di Apps Store tanpa ada tindakan yang jelas dari Kominfo.

    Terakhir, efektifitas dari kampanye literasi digital yang digelontori dana puluhan miliar rupiah selama ini layak dipertanyakan jika konten negatif malah kian marak.

    Strategi literasi digital sudah saatnya diubah dengan tidak hanya menggandeng komunitas tertentu dan menghilangkan kesan Top-Down yang ujungnya membuat publik antipati.

    Harap diingat, jurus blokir bukanlah hal yang dibanggakan di era demokrasi informasi. Semakin sering melepas jurus blokir, mencerminkan penguasa tergagap menghadapi inovasi dan demokrasi di era digital.

    Sumber Berita : www.indotelko.com

    Berita Terkait

    Kominfo blokir lebih dari satu juta situs porno

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengaku telah memblokir lebih dari satu juta situs porno, pemblokiran s Selengkapnya

    Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule

    Selengkapnya

    Kominfo Buka Aduan, Blokir Nomor Telepon dan SMS Tipu-tipu

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka layanan aduan nomor telepon yang melakukan penipuan atau dianggap meny Selengkapnya

    Rudiantara: Pemblokiran Skandalsandiaga.com Tidak Terkait Pilpres

    JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa pemblokiran situs berisi skandal Sandiaga Uno tidak terkait dengan konteks Pil Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA