FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 07-2018

    1308

    DKI Usulkan Zona Ojek Online Dibatasi

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengusulkan agar zona operasi ojek berbasis aplikasi (ojek online atau daring) dibatasi.

    Pembatasanitumerupakanupayamenertibkanpengemudiyangkerapmelanggaraturan lalu lintas. "Saya minta ke operator, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat pelanggaran lalu lintas," ujarnyakemarin.

    Menurut Andri, usul tersebut bukan bertujuan menutup bisnis ride sharing. Menonaktifkan aplikasi ojek online di tempat-tempat tertentu untuk menghilangkan pengemudi ojek daring yang mangkal di sembarang tempat, seperti bahu jalan di sekitar stasiun dan menimbulkan kemacetan.

    Usul Dishub DKI tersebut disampaikan menyusul keputusan Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan ojek daring kepada pemerintah daerah setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Lintas dan Angkutan Jalan. Uji materi itu mengenai pasal yang menggolongkan sepeda motor bukan angkutan umum.

    Andri pun menuturkan, perbuatan para pengemudi ojek daring tersebut dinilainya tak sesuai dengan keterangan operator ojek online pada saat pertama kali beroperasi. Ketika itu, menurut Andri, manajemen aplikasi ojek daring menyatakan pengemudi tak perlu mangkal sehingga cukup menunggu pesanan dari rumah masing-masing. "Nyatanyatidak sesuai dengan realita dilapangan."

    Andri menegaskan, usulannya bukan meminta aplikasi ojek daring ditutup sepenuhnya. Aplikasi itu tetap bisa digunakan di lokasi-lokasi yang tak melanggar aturan lalu lintas.

    Aplikasi hanya ditutup di zona tertentu supaya pengemudi tak bisa mengangkut penumpang di area tersebut. "Itu juga mengajarkan masyarakat agar menunggu atau memesan di tempat yang telah ditentukan," ucapnya.

    Operator dimintanya bertanggung jawab mengedukasi mitra pengemudinya tentang ketertiban lalu lintas. Opsi lain, menurut Andri, operator menyediakan shelter yang menjadi titik penjemputan dan pengantaran penumpang. Peningkatan ketertiban tersebut sangat berkaitan dengan kesuksesan penyelenggaraan Asian Games 2018 yang dimulai pada 18 Agustus nanti.

    Andri juga meminta arahan dari Kementerian Perhubungan untuk mempertegas poin larangan dan kewajiban ojek daring yang bisa diatur pemerintah daerah. Sedangkan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan aplikasinya.

    Adapun Grab Indonesia maupun GO-JEK tak mau menanggapi ketika ditanya soal langkah menertibkan pengemudi agar tak melanggar aturan lalu lintas seperti. Perusahaan aplikasi ojek online tersebut justru berkomentar tentang putusan Mahkamah Konstitusi. "GO-JEK  menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai status hukum ojek online,"ujar Vice President Corporate Communication GO-JEK, Michael RezaSay.

    Adapun Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah.

    Menanggapi Dishub DKI, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan belum menerima permintaan arahan dari pemerintah DKI. "Kami belum menerima permintaan dari pemda,"ujarnya.

    Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berpendapat perlu inovasi regulasi karena keberadaan ojek online tak diakui undang-undang. "Tapi faktanya mereka ada."

    Sumber Berita  : Koran Tempo  (9/7/18)


    Berita Terkait

    Keuntungan TV Analog Beralih ke TV Digital

    Mantan Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK membeberkan beberapa keuntungan ketika TV analog beralih digital. Keuntun Selengkapnya

    Kominfo dukung layanan konseling Sejiwa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung layanan konseling psikologi Sehat Jiwa atau Sejiwa untuk membantu menangani masa Selengkapnya

    Ratusan Anak Muda Aceh Dilatih Wirausaha Digital

    Seratus orang anak muda Lhokseumawe, Nagroe Aceh Darussalam, mengikuti Bimbingan Teknis Digital Entrepreneurship yang digelar Badan Peneliti Selengkapnya

    Perempuan Zaman Sekarang Mesti Go Online

    Gadget atau gawai tidak hanya dijadikan sebagai alat untuk bermedia sosial. Lebih dari itu, banyak cara dan inovasi-inovasi baru untuk meman Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA