FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 07-2018

    4936

    Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan (Rakornaswas) Intern Pemerintah Tahun 2018

    Kategori Artikel GPR | jabbar

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan (Rakornaswas) Intern Pemerintah Tahun 2018 di Auditorium Gandhi Gedung BPKP, Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018. Rakornaswas Intern Tahun 2018 mengangkat tema “Mengawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pembangunan yang Berkualitas”. Acara dibuka Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dan dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala LKPP dan diikuti seluruh Inspektur Jenderal, Inspektur Provinsi, Inspektur Kabupaten/Kota tertentu, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia serta Aliansi Auditor Intern Indonesia.

    Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah mencapai lebih dari 30% dari APBN dan sekitar 60% dari bantuan/pinjaman luar negeri digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Di negara berkembang, rata-rata PBJ berkontribusi sekitar 20% dari GDP. Di sisi lain, selain menjadi area berisiko tinggi terjadi korupsi, PBJ (khususnya Proyek Strategi Nasional) masih mengalami beberapa masalah terkait pengadaan tanah, perizinan dan nonperizinan, penanganan dampak sosial, serta jaminan pemerintah dan pembiayaan baik APBN maupun non-APBN (PINA).

    Mempertimbangkan pentingnya hal tersebut, dalam konteks manajemen keuangan sektor publik, reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah telah dan sedang dilaksanakan. Reformasi PBJ terkini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa perubahan penting dalam Peraturan Presiden tersebut dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berupa pengaturan lebih lanjut hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya. Peraturan Presiden baru memperkenalkan adanya Agen Pengadaan yaitu perorangan, badan usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/SKPD.

    Perubahan lainnya antara lain adalah adanya kebijakan swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat, layanan penyelesaian sengketa, otonomi BUMN/D dan BLU untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga serta penyederhanaan jenis kontrak menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan kontrak payung.

    Beberapa permasalahan yang masih dihadapi dalam pengelolaan PBJ, khususnya yang terkait dengan fungsi pengawasan intern pemerintah antara lain kelemahan pengendalian intern masih menjadi penyebab terbukanya peluang terjadinya inefisiensi, inefektivitas dan penyimpangan pada pengadaan barang/jasa, lemahnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (Civil Society Organizations) dalam mengawasi kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, adapun Sistem Pengadaan Secara Elektronik sangat bermanfaat dalam meningkatkan transparansi dan meningkatkan konsistensi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, e-procurement juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen data. SPSE dapat mencegah modus – modus korupsi tertentu. Namun demikian, modus korupsi pada pengadaan barang/jasa bergeser pada tahapan diluar proses SPSE dimana terjadi kolusi.

    Hasil pengawasan bidang investigasi BPKP menunjukkan bahwa korupsi pada pengadaan barang/jasa telah dimulai dari tiga tahap awal yang krusial yaitu tahap perencanaan, tahap penunjukkan pejabat pengadaan dan tahap penyusunan HPS. Selain itu, hasil penilaian risiko atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bidang Transportasi pada empat proses aktivitas PSN, yaitu: Perizinan dan Nonperizinan, Penyediaan Tanah dan Penanganan Dampak Sosial, Jaminan Pemerintah dan Pembiayaan, serta Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, menunjukkan adanya beberapa risiko fraud.

    Untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa PBJ tersebut efisien dan efektif diperlukan peran APIP yang optimal agar tercapai pembangunan yang berkualitas untuk kesejahteraan rakyat yaitu pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, penurunan Gini Ratio dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.

    APIP perlu mengawal PBJ secara proaktif, melekat, berlapis, berkelanjutan dan berbasis risiko. Untuk itu, perlu dikembangkan metodologi pengawasan yang mengintegrasikan konsep Continuous Audit/Continuos Monitoring (CACM), Fraud Risk Management dan Early warning System. Pengawalan PBJ tersebut hendaknya tidak terbatas pada aspek keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, valuasi serta penyajian dan pengungkapan (output based auditing) namun juga mencakup pemberian keyakinan yang memadai bahwa manfaat dari tercapainya tujuan telah dicapai (outcome based auditing).

    Mengingat PBJ merupakan area berisiko tinggi terjadi korupsi, APIP juga perlu memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses PBJ telah mematuhi peraturan, dan dilaksanakan dengan kejujuran, kebenaran dan integritas (probity assurance). Dalam rangka mendeteksi dan mencegah korupsi sedini mungkin, APIP perlu mendorong pengelola PBJ untuk menyelenggarakan Fraud Control Plan baik yang bersifat organisasional, tematik, lintas sektoral maupun regulatory specific.

    Dengan penyelenggaraan Rakornaswas Intern Pemerintah Tahun 2018 ini diharapkan akan mendapatkan arahan dari Wakil Presiden RI mengenai kebijakan pengawalan PBJ ke depan, mendapatkan insight dari para stakeholders BPKP mengenai arah kebijakan, manajemen dan pengawasan PBJ serta dapat menyampaikan kerangka strategi pengawalan atas PBJ sebagai arah kebijakan pengawasan kepada para stakeholders untuk mendapat masukan.

     

    Bagian Humas dan HAL, Biro Hukum dan Humas BPKP

    Telp/Fax: 021-8584985, situs web: www.bpkp.go.id, surel: humas@bpkp.go.id

    twitter: @BPKPgoid, instagram : @BPKP_id, facebook : @BPKPgoid, youtube : @humasBPKPpusat

     

    Berita Terkait

    Realisasi Investasi Triwulan II (April-Juni) dan Semester I (Januari-Juni) Tahun 2023

    Selengkapnya

    Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023

    Selengkapnya

    RUU Omnibus Law: Upaya Perkuat Perekonomian Nasional melalui Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberitan Fasilitas Perpajakan

    Pemerintah akan segera mengajukan 2 (dua) RUU kepada DPR, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan, guna me Selengkapnya

    KKP Resmikan 16 Kegiatan Prioritas Pembangunan Kelautan dan Perikanan

    Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan 16 kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan secara simbo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA