FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 07-2018

    1127

    Jelang Pemilu 2019, BSSN Identifikasi kerentanan Gangguan Siber

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA, - Sekretaris Utama Badan Sandi dan Siber Nasional ( BSSN), Syahrul Mubarak mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi serangan di dunia maya menjelang Pemilu 2019.

    "Kami dengan tugasnya melakukan identifikasi kerentanan di bidang siber dengan kerja sama dengan unit siber kementerian atau lembaga. Tentunya dari hasil deteksi, kami lakukan proteksi (untuk Pemilu 2019) lagi," ujar Syahrul di Ruang Rapat Parikesit Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

    BSSN, tutur Syahrul, menekankan pentingnya sistem teknologi Informasi, kebijakan keamanan, regulasi internal, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

    Syahrul juga menuturkan, tugas BSSN juga harus mengamankan sektor-sektor vital di pemerintah dan publik. Saat ini, kata Syahrul, pihaknya sedang menyusun strategi keamanan siber nasional.

    "Road map (peta jalan) ada strategi keamanan siber nasional ini sedang dimatangkan. Diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan di bidang siber," tutur Syahrul.

    Syahrul mengatakan, BSSN akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengelola siber di kementerian atau lembaga lain.

    Misalnya di Kementerian Pertahanan dengan unit cyber defense, unit cyber crime di Polri, Badan Intelijen Negara ada cyber intelligent. 

    Kemudian, di Kementerian Luar Negeri ada cyber diplomacy, Kementerian Komunikasi dan Informatika ada cyber information, cyber economy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan lembaga-lembaga lainnya.

    Lebih lanjut, Syahrul menuturkan, tugas dan kewenangan BSSN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan regulasi hukum tersebut.

    Sebagai informasi, pada 19 Mei 2017 Presiden Jokowi telah menetapkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN dan pada 16 Desember 2017 Presiden melakukan revisi melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN.

    "Dari perpres tadi (Perpres Nomor 133 Tahun 2017) dikatakan, 'memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan'. Itu dasar hukum bagi BSSN untuk menggabungkan siber-siber sektor untuk bisa bekerja sama, karena harus bisa bersama-sama," kata Syahrul.

    "Konsepnya, secara operasional nantinya akan membentuk National Cyber Security Center. Nanti secara nasional BSSN yang akan mengoordinasi," ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono berharap BSSN lebih mengembangkan kebijakan sipil nasional dengan kemampuan deteksi dan proteksi ancaman atau serangan siber.

     

    "Melalui pemberdayaan sistem dan teknologi serta kapasitas sumber daya manusia dan dapat diandalkan melalui praktisi, akademisi, komunitas siber, serta kerja sama internasional, sehingga dapat menjamin keamanan siber di era digital ini," ujar Yoedhi.


    Sumber Berita : www.kompas.com (19/07/2018)

    Berita Terkait

    Meski Pandemi COVID-19, Kominfo Minta Anak Indonesia Semangat Belajar

    indopos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpesan agar anak-anak Indonesia tetap semangat dan optimistis mesk Selengkapnya

    Sepanjang November 2019, Kemenkominfo Identifikasi 260 Hoaks

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi 260 hoaks, kabar bohong dan berita palsu selama November 2019. Total Selengkapnya

    Tak Perlu Ragu Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi Selengkapnya

    Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Kominfo Sertifikasi Tanda Tangan Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA