FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 07-2018

    1725

    248 Investor Kantongi Izin Usaha Melalui OSS

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jumlah   pelaku   usaha   yang   melakukan   registrasi   menggunakan   sistem   perizinan terintegrasi   secara   elektronik   atau   Online   Single   Submission   (OSS)   sejak   awal pengoperasian  sistem  tersebut  pada  9  Juli  hingga  19  Juli  2018,  sebanyak  983  pelaku usaha.  Sementara  pelaku  usaha  yang  menindaklanjuti  registrasi  itu  dengan  melakukan aktivasi akun sebanyak 706 pelaku usaha.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, dari keseluruhan  yang  sudah  aktivasi  itu,  pemerintah  sudah  menerbitkan  248  Nomor  Induk Berusaha  (NIB).  NIB  adalah  dasar  bagi  para  investor  untuk  merealisasikan  kegiatan bisnisnya   di   Indonesia.   Setelah   mendapatkan.   NIB,   para   investor   nantinya   bisa mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional.

    "Ada pelaku usaha yang memang memilih untuk registrasi dulu, aktivasinya nanti sambil tanya-tanya soal OSS," ujar Susiwijono saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, akhir peka silam.

    Lebih   lanjut,   ia   mengatakan,   tidak   hanya   masalah   teknologi,   pemerintah   juga mereformasi perizinan. Pertama, membentuk satuan tugas di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) maupun daerah. Tugas utama satgas adalah memonitor seluruh layanan perizinan berusaha.

    Kedua, mereformasi regulasi. Pemerintah menyisir semua regulasi di tingkat apapun dan tengah  menyiapkan  bentuk  regulasi  untuk  mengatur  ulang  di  tingkat  undang-undang. "Ada sekitar 20 regulasi setingkat undang-undang yang mengatur perizinan disemua K/L dan sektor, yang akan diatur kembali supaya bisa mendukung OSS," ujar Susiwijono.

    Ketiga adalah melakukan perbaikan sistem. Pemerintah, kata dia, sudah membangun dan mengoperasikan serta mengembangkan terus sistem OSS yang terintegrasi secara online ke seluruh unit pelayanan perizinana berushaa di negara kita," papar dia.

    Susiwijono      menambahkan,      bahwa      pihak      Kementerian      Koordinator      Bidang Perekonomian   pun   akan   terus   menyempurnakan   OSS   sebelum   transisi   ke   Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kami juga sudah mendidik 50 petugas BKPM dan dari PTSP DKI Jakarta," ujar dia.

    Adapun kendala yang dihadapi sistem OSS karena melibatkan semua lembaga perizinan, terutama  pada  upaya  memulai  regulasi  dari  sistem  teknologi  (IT)  dan  mengawalnya. "Awalnya  rumit  karena  data  yang  di  input  awal  harus  confirm  dengan  tiga  institusi; Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Administrasi Hukum Umum. Karena tiba-tiba formulir isian data tidak valid", jelas dia.

    Untuk  operasional  awalnya  masih  membutuhkan  penyempurnaan  dengan  transisi  di level kebijakan dan teknis. "Sambil jalan, operasional sambil dikembangkan. Untuk AHU (irektorat  Jendral  Administrasi  Hukum  Umum  Kementerian  Hukum  dan  HAM),  data terlalu besar 800 ribu record. Confirmberulang, jadi butuh waktu", papar dia.

    Penyederhanaan Izin

    Peluncurkan OSS yang resmi dilakukan pada 9 Juli silam ditujukan untuk mempermudah pengurusan  perizinan  investasi  di  Indonesia  dan  menyelesaikan  permasalahan  yang dihadapi  oleh  investor.  Peluncuran  OSS  dilakukan  oleh  Menteri  Koordinator  Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, disaksikan oleh sejumlah menteri. Saat peluncuran Darmin mengatakan, dalam 15 paket kebijakan ekonomi  yang  telah  diluncurkan  pemerintah,  semuanya  berusaha  menyederhanakan perizinan. Tetapi ternyata masih banyak yang belum tersentuh baik pusat atau daerah. Karena itulah pemerintah merancang sistem OSS.

    "Sistem  ini  merupakan  bentuk  komitmen  pemerintah  untuk  menyederhanakan  proses perizinan,  sekaligus  menyempurnakan  15  paket  kebijakan  ekonomi  yang  sebelumnya telah diterbitkan, di samping menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian," kata Darmin.

    Darmin menjelaskan, sistem OSS ini dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian  lembaga  (KL)  maupun  pemerintah  daerah  di  seluruh  Indonesia,  untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," kata dia.

    Sistem  OSS  mulai  dibangun  sejak  Oktober  2017  sebagai  pelaksanaan  dari  Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahiui 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bersinergi dengan satuan tugas (satgas) yang  sudah  terbentuk  di  KL  terkait  maupun  pemerintah  daerah   untuk  mengatasi berbagai persoalan yang timbul dari pelayanan sistem ini.

    Sistem berbasis teknologi informasi (TI) ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan    perizinan    di    BKPM/PTSP    Pusat    (SPIPISE)    serta    PTSP    daerah    yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika .

    Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan,    termasuk    sistem    Indonesia    National    Single    Window    (INSW),    Sistem Administrasi  Hukum  Umum  Kementerian  Hukum  dan  HAM,  serta  Sistem  Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

     

    Sumber Berita :Investor Daily

    Berita Terkait

    Nelayan Didorong Mengantongi Izin Saluran Radio

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya menertibkan penggunaan frekuensi saluran radio (FSR) yang digunakan di kapal-ka Selengkapnya

    Indonesia, Pasar Penting Bagi Unicorn Asia Tenggara

    Jakarta, -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan perusahaan ride hailing asal Malaysia, Grab, tidak akan bi Selengkapnya

    Peralihan Izin melalui OSS Butuh Adaptasi

    Integrasi seluruh pelayanan izin berusaha melalui sistem online single submission (OSS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Selengkapnya

    Urus izin usaha sekarang via OSS

    Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seirin Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA