FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2018

    5085

    Revisi PP PSTE masuk tahap finalisasi

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tengah masuk tahap finalisasi.

    “Saat ini tahap finalisasi. Saya sudah temui banyak lembaga untuk revisi PP PSTE ini, semuanya sudah tak ada masalah,” ungkap Menkominfo Rudiantara usai temu media, akhir pekan lalu.

     Diungkapkannya, pihak-pihak yang sudah ditemui terkait dengan revisi PP PSTE diantaranya beberapa menteri, Bank Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga Menko Perekonomian. “Sudah tak ada masalah semuanya. Semoga lancar,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Kominfo tengah melakukan revisi PP PSTE dengan memasukkan isu klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia ketimbang mewajibkan penempatan data center di tanah air.

    Salah satu pasal yang ingin diubah adalah Pasal 17 yang menyatakan: Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

    Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

    Sayangnya, aturan yang ada di Pasal 17 PP PSTE itu tak pernah dijalankan sejak regulasi ini diundangkan pada 2012 lalu. Padahal jika merujuk ke aturan, pada Oktober 2017 harusnya beleid ini ditegakkan. Namun karena ada wacana untuk revisi, maka implementasi aturan ditunda.

    Dalam diskusi soal revisi PP PSTE,  Kominfo menyebutkan bahwa hanya data dengan klasifikasi tertentu yang wajib ditaruh di Indonesia.

    Dalam wacana Kominfo, data strategis secara teritori penyimpanan dan pengolahannya harus ada di Indonesia. Sedangkan kalau data-data itu dikategorikan berisiko tinggi, secara yuridiksi bisa dijangkau oleh hukum Indonesia.

    Kominfo telah membagi tipe data dalam tiga kategori, yaitu data strategis, data risiko tinggi, dan data risiko rendah.

    Data strategis pun dibagi lagi menjadi data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Hanya data strategis tingkat tinggilah yang wajib ditaruh di Indonesia.

    Selain itu, imbas dari aturan revisi ini adalah hilangnya kewajiban penyelenggara layanan digital untuk menaruh pusat data di Indonesia. Sebab, data para penyedia layanan ini termasuk dalam kategori data risiko tingkat tinggi yang tak wajib ditempatkan datanya di Indonesia.

    Data-data strategis  termasuk data yang sensitif yang wajib disimpan dan dikelola pemerintah di dalam negeri. Data yang termasuk kategori ini adalah data dari badan intel, ketahanan pangan, maupun keamanan. Data NIK dan KK pengguna pun masuk dalam kategori data ini. 

    Data strategis tingkat tinggi tak boleh terhubung dengan internet, tapi hanya boleh terhubung secara intranet.

    Sementara untuk data strategis menengah memperbolehkan adanya outsourcing untuk data ini. Alasannya, ada beberapa data strategis yang perlu diketahui publik.

    Data dengan klasifikasi  strategis rendah, bisa ditempatkan di mana saja karena ada keterbukaan informasi. Sementara untuk data resiko tinggi adalah data sensitif pengguna. Data-data ini tak wajib ditaruh di Indonesia. Tapi, pemerintah mewajibkan agar data ini agar siap diakses pemerintah dan pihak berwajib ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Pemerintah juga mewajibkan akses poin ditempatkan di Indonesia. Fungsinya agar data ini bisa diakses dari dalam negeri tanpa perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk mengakses data tersebut.

    Untuk data risiko rendah, datanya boleh diletakan di luar Indonesia. Sebab, data ini umumnya sudah bisa diakses oleh masyarakat luas. Pemerintah juga membebaskan tiap pemain untuk menentukan kategori data yang mereka miliki.

     

    Sumber Berita : www.indotelko.com

    Berita Terkait

    Kaum Muda Harus Bisa Membuka Usaha Rintisan

    Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim atau IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan anak muda masa kini harus Selengkapnya

    Televisi Swasta Minta Diproteksi

    Jakarta - Pelaku industri televisi yang tergabung dalam asosiasi televisi swasta Indonesia (ATVSI) tak keberatan bila biaya hak penggunaan ( Selengkapnya

    Registrasi SIMCard Diharap Bisa Tekan Kriminalitas

    Penyempurnaan proses registrasti kartu telepon seluler (SIM Card) baru saja dilakukan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor Selengkapnya

    UMKM Online Indonesia Masuk Sarang Raksasa!

    DI Cimanggis, Depok, Alibaba membangun gudang berlantai 6 hektare, untuk fasilitas logistik bisnis online Lazada, lengkap dengan armada Laza Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA