FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 07-2018

    1445

    Kominfo siapkan aturan standarisasi perangkat telekomunikasi untuk penyiaran

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran.

    PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam siaran Pers No. 146/HM/KOMINFO/07/2018 menyatakan konsultasi publik akan berlangsung dari tanggal 26 Juli 2018 hingga 2 Agustus 2018.  

    RPM Kominfo tersebut merupakan simplifikasi 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 6 Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan penambahan 1 Rancangan Peraturan Menteri Kominfo baru tentang Persyaratan Teknis Perangkat Pemancar Radio Digital Audio Broadcating+ (DAB+).

    Dalam RPM Kominfo terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku seperti isu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan/atau perangkat penerima (set top box) Televisi siaran digital Berbasis standar DVB T2 sekurang-kurangnya 30%.

    Parameter video decoding pada persyaratan teknis perangkat pemancar dan penerima DVB T2 yaitu MPEG-4 AVC (H.264) atau HEVC (H265) optional. Persyaratan radiasi EMC mengacu pada rekomendasi ISO/lEC C1SPR 32:2015.

    Sumber Berita : www.indotelko.com

    Berita Terkait

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kominfo Uji Coba Penyampaian Informasi Kebencanaan Lewat SMS Blast

    Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya

    Lewat KIM, Kominfo Manfaatkan Karang Taruna dan PKK Desa untuk Menyebarkan Informasi Pilkada

    Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) memiliki banyak cara untuk mendekati masyarakat agar informasi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA