FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 08-2018

    1584

    Kemenkominfo Akan Blokir Situs Investasi Bodong

    Kategori Sorotan Media | Viska

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs ilegal yang menawarkan investasi bodong, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo Rudiantara di sela menghadiri acara Rapat Koordinasi Pembahasan Finalisasi RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/8/2018).

    "Kalau memang ada yang dinyatakan ilegal oleh OJK, saya blok. Kami juga sudah membicarakan ini dengan OJK dan BI Minggu lalu. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen," ujarnya, Kamis (2/8/2018) malam.

    Namun demikian, Rudiantara menegaskan bahwa kebijakan tentang pemblokiran situs-situs investasi yang diduga ilegal tersebut baru akan dieksekusinya setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    "Bagi saya regulatornya siapa, OJK, jadi ya saya sih tergantung gimana OJK saja mana yang ilegal ilegal itu," ujarnya.

    Sementara itu, sebelumnya diketahui bahwa Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

    Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

    Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018. Dari sebanyak itu, di antaranya yakni PT Nusa Media Creative (NMC), PT Graha Sahabat Indomedia / grahawarta.com / Klik Bonus / PT Sarana Indomedia

    Nusantara / https://indomedia.club/ i - Club, PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id.

    Lalu ada juga PT Satu Anugerah Bersama, www.netklikshare.com, PT Forgewinner Sejahtera Indonesia / https://forgewinner.com, PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com, PT Flavia Sejahtera Indonesia / http://flashin.co.id, PT Internasional Limau Kasturi, PT Ganesha Putra Indonesia, dan lain-lain.

    Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.

    "Satgas Waspada Investasi secara cepat merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya. 

    Pihaknya mengaku telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

    "Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," ujarnya.

    Nusantara / https://indomedia.club/ i - Club, PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id.

    Lalu ada juga PT Satu Anugerah Bersama, www.netklikshare.com, PT Forgewinner Sejahtera Indonesia / https://forgewinner.com, PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com, PT Flavia Sejahtera Indonesia / http://flashin.co.id, PT Internasional Limau Kasturi, PT Ganesha Putra Indonesia, dan lain-lain.

    Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.

    "Satgas Waspada Investasi secara cepat merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

    Pihaknya mengaku telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

    "Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," ujarnya.

     

    Sumber Berita: www.bisnis.com

     

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA