FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 08-2018

    4513

    Banyak Alasan di Balik Buka Tutup Blokir Tik Tok

    Kategori Sorotan Media | Viska

    Awal Juli lalu, platform digital populer asal China, ‘Tik Tok’, kembali dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo), hanya sepekan setelah diblokir. Tik Tok hanyalah satu dari sekian platform yang mendapat teguran dari otoritas Indonesia karena dianggap memuat konten negatif.

    Ada yang merasa blokir diperlukan, ada yang mempertanyakan, tapi pihak berwenang berdalih hal tersebut demi melindungi masyarakat. Pada tanggal 3 Juli 2018, platform digital asal China ‘Tik Tok’ diblokir oleh Pemerintah Indonesia lewat Kemenkominfo.

    Muatan konten berbau pornografi yang tak pantas untuk anak-anak diajukan sebagai alasan, setelah pihak Kementerian menerima lebih dari 2800 laporan pengaduan.

    “Kami kirim email ke Tik Tok memberitahukan ada konten negatif. Memang masih banyak orang Indonesia yang belum tahu Tik Tok, tetapi ketika mereka, khususnya wartawan ya, melihat apa di dalamnya, mereka setuju untuk memblokir Tik Tok,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara kepada ABC di Jakarta.

    Tapi hanya berselang 7 hari, Tik Tok kembali beroperasi. Pihak Kementerian mengatakan, Tik Tok sudah mau bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. “Hari ini saya blokir, besoknya petinggi Tik Tok datang ke Jakarta. Saya minta ke mereka, pertama, anda harus membersihkan semua konten yang ada,” ujar Rudiantara.

    “Kedua, anda harus memberikan jaminan kepada kami bahwa anda akan punya penyaringan internal untuk menghindari konten negatif, yang tak sesuai dengan peraturan di Indonesia, masuk ke platform anda, dan itu akhirnya jadi komitmen mereka,” imbuh Menkominfo.

    Di tingkat global, Tik Tok yang bernama asli Douyin adalah platform yang memiliki 500 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia. Bahkan, menurut pemberitaan media lokal China yang mengutip laporan perusahaan penelitian Amerika Serikat ‘Sensor Tower Store Intelligence’, baru-baru ini, Tik Tok dinobatkan sebagai aplikasi seluler non-gam

    yang paling banyak diunduh di iOS App Store di seluruh dunia, mengalahkan Youtube dan Whatsapp.

    Rudiantara tak menampik nilai ekonomi yang dimiliki platform digital tersebut, tapi ia kemudian berpegang pada alasan regulasi. “Di Indonesia banyak orang menyebut (konten negatif) itu pornografi, mungkin di negara lain tidak."

    "Kenapa? Mungkin di sana itu sudah jadi industri, tapi di Indonesia tidak demikian. Dan saya harus merujuk pada hukum di Indonesia,” jelas Menteri yang sebelumnya adalah seorang profesional di bidang telekomunikasi ini. Ia mengatakan, tidak semua platform yang diblokir Pemerintah Indonesia bersedia diajak kerjasama. Rudiantara lantas mencontohkan Vimeo, yang mulai diblokir sejak tahun 2014.

    “Tiga hari setelah saya menjabat sebagai Menteri, saya telepon CEO Vimeo. Saya tawarkan kepada mereka peluang (bisnis) di Indonesia, sekaligus mengatakan bahwa kami harus melindungi warga kami sendiri.”

    “Tapi mereka menjawab ‘tidak, kami tidak mau, penyaringan konten itu terserah pada pengguna, mereka bisa mengunggah, mengunduh konten apa saja, itu tanggung jawab pengguna’,” ujar Rudiantara.

     

    Rudiantara lantas menyinggung masalah literasi digital di Indonesia yang dinilainya tak sama dengan di negara asal platform tersebut. “Saya bilang ‘tidak, tingkat literasi di Amerika itu berbeda dengan di Indonesia. Saya masih harus melindungi warga Indonesia’,” sebutnya. Ia mengatakan, permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah literasi masyarakat berkaitan dengan media sosial. Karena itulah ia merasa Pemerintah perlu untuk bertindak.

    “Kami selalu memeringatkan platform-platform terlebih dahulu sebelum kami melakukan tindakan. Tim kami juga selalu berkonsultasi dengan komunitas lain, seperti Ulama, untuk menilai apakah konten itu pornografi atau tidak. Karena saya sendiri bukan pakar konten,” paparnya pada ABC dalam sebuah forum di Jakarta.

    “Di sisi lain kami juga melakukan kampanye literasi,” sambungnya.

    Ancaman dari media sosial sendiri

    Menurut pakar media sosial, Nukman Luthfie, pemblokiran platform yang terjadi di Indonesia terjadi karena adanya ancaman dari media sosial itu sendiri.

    “Kenapa? karena sudah banyak kasus, gara-gara medsos terjadi kerusuhan. Contohnya di India, gara-gara percakapan Whatsapp ada yang terbunuh, sudah banyak-lah kasusnya, sehingga mereka (negara) pusing bagaimana mengatasi medsos ini?”

    Nukman menyebut media sosial sebagai tren global yang masuk ke semua negara, dan negara terkesan tidak berkuasa untuk mengatur. “Kenapa nggak kuasa? Karena barang yang masuk itu terlanjur besar. Contoh, Facebook. Kan itu sudah besar, mau ditutup nggak bisa kan? nanti terjadi kekacauan.”

    Lebih lanjut ia mengemukakan perlunya peraturan mengikat yang mengatur platform. “Nah di negara itu kan ada aturan terkait mengenai konten, kalau di Indonesia ada UU ITE, ada UU pornografi, itu yang mengikat ke rakyat, tapi platform nggak kena apa-apa."

    "Platform itu enak, mengambil pengguna di sebuah negara, kemudian mengambil benefit ekonominya tapi ketika ada kerusuhan, ketika ada sesuatu yang ber-impact pada negara, dia nggak mau tahu.”

    Ia lalu mencontohkan aturan baru di Jerman yang mengikat platform digital dengan syarat minimal penggunanya 2 juta. “Jika mereka ada hoax dan tidak kasih tahu pemerintah, dalam 24 jam nggak bisa mengatasi nggak bisa menghapus, maka akan didenda dan nilainya cukup besar. Indonesia belum punya, kita nggak bisa menghukum platform.” 

    Karenanya, Nukman memahami jika selama ini Pemerintah Indonesia mengambil langkah pemblokiran untuk mengatur platform. “Pemerintah yang sekarang ini, sebelum platform terlanjur besar, mereka dipaksa untuk memperbaiki. Jadi akhirnya platform itu datang (ke Indonesia) karena ditutup, kalau nggak ditutup ya nggak datang.”

     

    Dampak positif dan negatif

    Astried Kirana, ibu dua anak di Tangerang Selatan, mengatakan, pemblokiran perlu dilakukan Pemerintah terhadap platform-platform yang memuat konten negatif. Ia berpendapat, orang tua tidak bisa melakukan pemantauan 24 jam terhadap anak mereka di dunia maya.

    “Makin banyak tugas sekolah yang menggunakan bantuan informasi melalui internet sekarang ini dan banyak konten yang merusak pikiran anak-anak usia dini. Kita nggak bisa pantau terus, karena ketika anak kerja kelompok dengan teman-teman mereka, bagaimana memantaunya?” kata Astried. 

    “Makanya, arus informasi digital yang pesat sekarang ini sangat perlu dibatasi Pemerintah,” ujarnya. Christine Putri, ibu tiga anak di Jakarta, justru mempertanyakan tujuan pemblokiran. Menurutnya, edukasi konten di dunia digital paling utama dilakukan di lingkungan keluarga.

    “Harus jelas yang diblokir itu batasannya apa. Peran serta pemerintah dalam mengatasi pengaruh internet terhadap generasi muda itu perlu, tetapi jangan sampai mengambil alih peran keluarga yang seharusnya lebih perhatian ke masalah ini.” 

    “Keluarga-lah yang harusnya bisa membatasi akses anak-anaknya ke internet,” katanya kepada ABC.Terkait dampak pemblokiran, Nukman Luthfie mengatakan, sebaiknya pemblokiran tidak dilakukan dalam jangka panjang.

    “Karena dengan blokir itu semua efek positifnya hilang, kita tidak bisa benefit (mendapat manfaat) yang banyak, memang efek negatifnya langsung tertutup." "Saya sarankan pemblokiran dilakukan dalam durasi yang cepat saja, supaya kita tidak terasing. Kemajuan negara kita itu nggak bisa tanpa terhubung ke dunia luar,” utaranya.

     

    Sumber Berita: www.viva.co.id (02/08/18)

     

    Berita Terkait

    2.500 Pedagang Pasar di Balikpapan Sudah Melek Digital

    Grebeg Pasar Ayo UMKM Go Online yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo di Kota Balikpapan berhasil mengajak hampir 2.500 pedagang ke marketp Selengkapnya

    Menkominfo Tegaskan Investor di Unicorn RI Bukan untuk Bakar Uang

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan penjelasan terkait besarnya dana investasi asing kepada empat per Selengkapnya

    Palapa Ring Tengah Tuntas Akhir 2018

    Manado - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI An Selengkapnya

    Masyarakat Harus Jadi Agen Pemutus Hoaks

    Bencana alam seperti tak ada putusnya menghantam Indonesia. Ragam bencana membuat negara ini bagaikan 'pasar swalayan' di mana jenis bencana Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA