FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 08-2018

    2986

    Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs

    Kategori Sorotan Media | daon001

     

    Jakarta - Studi tim khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke Malaysia dan Jerman pada April lalu, mulai menampakkan hasilnya. Pemerintah tengah merancang aturan khusus untuk pengendalian hoax dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial Facebook, Twitter, dan lainnya.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan tersebut, di mana diharapkan dapat diterbitkan pada tahun ini juga.

    "Ada hasilnya (studi ke Malaysia dan Jerman). Nanti kita akan kombinasi di Malaysia dan Jerman, bagaimana fake news dan ujaran kebencian. Sekarang kita lagi menyusun dan kita gunakan pihak ketiga untuk membantu kita untuk membuat versinya Indonesia," ujar Semuel di Jakarta.

    Aturan tentang pendendalian konten negatif di media sosial ini nantinya dibuat secara khusus dalam bentuk peraturan menteri (permen) kominfo atau tidak menyatu dengan permen over the top (OTT) yang sejauh ini belum juga diterbitkan oleh Kominfo.

    "Nanti permen tersendiri, permen tentang pengendalian konten negatif yang di dalamnya itu soal fake news dan lain sebagainya. Hoax juga itu sudah ada sejak kapan dan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita," tuturnya.

    Mengenai kapan terbit aturan tersebut, pria yang disapa Semmy ini mengatakan bahwa itu tergantung dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016.

    Nantinya, aturan pengendalian hoax dan hate speech di medsos ini berlandaskan pada PP No. 82 tersebut.

    "Kalau PP sudah ditandatangani oleh presiden, yang sekarang lagi proses harmonisasi, nanti kita langsung terbitkan pada tahun ini," pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.

    Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019. Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.

    Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi. (jsn/afr)

     

    Sumber berita: www.detik.com

    Berita Terkait

    Kominfo Perbaharui Aplikasi PeduliLindungi Guna Penguatan Layanan Telemedis di Masa COVID-19

    Dalam pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, layanan telemedis atau layanan kesehatan daring menjadi salah satu upaya yang tengah digala Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA