FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 08-2018

    1965

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Pemberlakuan SKKNI Bidang Komunikasi dan Informatika

    SIARAN PERS NO. 174/HM/KOMINFO/08/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 174/HM/KOMINFO/08/2018

    Tanggal 13 Agustus 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Pemberlakuan SKKNI  Bidang Komunikasi dan Informatika

     

    Kualitas sumberdaya manusia (SDM) merupakan faktor terpenting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa. Di sektor industri, kualitas SDM tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang standar memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. 

    Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program berusaha mewujudkan Indonesia kompeten, bermartabat, dan berdaya saing. Di sektor dunia usaha komunikasi dan informatika, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kominfo dengan memberlakukan wajib secara bertahap atas 14 (empat belas) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 24 Tahun 2015. Pemberlakukan SKKNI tersebut telah mendorong peningkatan sertifikasi SDM tenaga kerja dan angkatan kerja muda di sektor industri Kominfo.

    Saat ini Kementerian Kominfo telah berhasil membantu dan memfasilitasi penyusunan dan penetapan SKKNI bidang keahlian Kominfo yang dilaksanakan asosiasi industri/profesi, akademisi, dan instansi terkait.  Sejak 2015 sampai akhir 2017 telah berhasil disusun 19 SKKNI baru. Rancangan Revisi Peraturan Menteri Kominfo untuk memberlakukannya sudah selesai disusun. Untuk dapat diterapkan oleh industri, lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi (LSP) serta stakeholder lainnya, SKKNI baru tersebut sesuai ketentuan yang berlaku harus diberlakukan oleh Kementerian Kominfo selaku instansi pembina sektor.  

    Dalam rangka mendapatkan masukan-masukan penting bagi perbaikan Rancangan PM tersebut Kementerian Kominfo memandang perlu untuk melaksanakan konsultasi publik. Berikut draft naskah RPM mengenai Pemberlakuan SKKNI Bidang Komunikasi dan Informatika.

    Masyarakat yang ingin menyampaikan gagasan, masukan, dan kritik terhadap Rancangan PM tersebut diharapkan  menyampaikannya melalui alamat surat elektronik bagpplblsdm@gmail.com dan vinn001@kominfo.go.id, mulai tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018. Seluruh gagasan, masukan, dan kritik tersebut akan segera diolah oleh Tim Penyusun sebagai bahan dan acuan perbaikan rancangan peraturan menteri.

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA