FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 08-2018

    4094

    Uji Perangkat Telekomunikasi untuk Keselamatan dan Kenyamanan

    SIARAN PERS NO. 176/HM/KOMINFO/08/2018
    Kategori Siaran Pers
    Kepala BBPPT Mochamad Rus'an menjelaskan proses pengujian antena microwave untuk BTS di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Bekasi, Senin (13/08/2018) - (mth)

    Siaran Pers No. 176/HM/KOMINFO/08/2018

    Tanggal 13 Agustus 2018

    Tentang

    Uji Perangkat Telekomunikasi untuk Keselamatan dan Kenyamanan

     

    Bekasi, Kominfo - Pengujian perangkat telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tak hanya itu, dalam skala nasional, juga merupakan implementasi dari Nawacita ke enam mengenai upaya meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Dengan sertifikasi semua perangkat telekomunikasi, maka standar produk Indonesia akan setara dengan standar internasional.

    Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPII) Ismail menyatakan pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo ditujukan untuk kepentingan masyarakat. "Ditjen SDPPI berusaha agar spektrum frekuensi yang bekerja itu bebas dari gangguan dan interferensi. Bebas digunakan untuk kebutuhan masyarakat," katanya dalam Media Briefing di Hotel Horison Bekasi, Senin (13/08/2018). 

    Mengenai dampak pengelolaan spektrum dan pengujian perangkat terhadap keselamatan Dirjen SDPPI menyontohkan pengaturan di dunia penerbangan.  "Siapa di ruangan ini yang tidak pernah naik pesawat? Bayangkan komunikasi yang terjadi antara pilot dan menara kontrol ketka pesawat akan take off atau landing. Kalau tidak ada komunikasi dan kebetulan bersamaan ada dua pesawat, bisa jadi crash. Komunikasi antara pilot dengan menara kontrol itu menggunakan frekuensi radio, bayangkan jika tidak clear," paparnya.

    Dalam skala lebih besar, Ismail menyontohkan mengenai informasi tentang bencana tsunami yang dipancarsiarkan melalui televisi. "Sensornya sampai informasi ke warga itu juga menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Bayangkan jika tidak ada, maka akan berdampak ke banyaknya korban," ungkapnya.

    Risiko yang sama juga dicontohkan tentang alasan kenapa ketika mengisi bahan bakar minyak di SPBU tidak boleh menggunakan telepon seluler. "Pernah isi bensin, kemudian dilarang hidupkan ponsel. Kenapa hal itu terjadi? Ternyata ditemukenali sinyal BPHP kita bisa memantik percikan dan kebakaran dari pom bensin," tuturnya. 

    Dirjen SDPPI menegaskan aspek keselamatan berkaitan dengan harmonisasi penggunaan frekuensi untuk beragam kebutuhan teekomunikasi sehari-hari, misalnya penerbangan atau penanganan bencana. "Sementara kenyamanan berkaitan dengan dampak kepada manusia atas penggunaan alat telekomunikasi sehari-hari yang bisa memiliki nilai ekonomis," katanya.

    Bicara mengenai dampak ekonomi pemanfaatan frekuensi cukup banyak yang telah digunakan oleh masyarakat. "Internet pun termasuk salah satu contoh penggunaan frekuensi," tandas Ismail.


    Lakukan Uji, Raup PNBP 

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mewajibkan dilakukannya pengujian standarisasi alat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat. Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo berwenang melakukan pengujian alat telekomunikasi yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).  

    Kepala BBPPT Mochamad Rus'an menyatakan selama tahun 2017 telah diuji 2538 perangkat. "Rata-rata sehari bisa melakukan pengujian skeitar 20 sampai 30 perangkat. Dan PNBP yang dihasilkan mencapai Rp22 Miliar. Untuk tahun 2018 sampai Agustus sudah terkumpul Rp 12 Miliar dengan menguji 1612 perangkat," katanya. 

    Cakupan pengujian persyaratan teknis alat telekomunikasi mencakup berbagai aspek, yaitu standarisasi eklektris, keselamatan dalam lingkungan ektromagnetik, keselamatan arus atau tegangan dan keselamatan radiasi. Pelaksanaan proses pengujian teknis alat telekomunikasi oleh BBPPT mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2011. Lokasi BBPPT terletak di Jalan Bintara Raya 17 Bintara, Bekasi Barat.

    Laboratorium yang dimiliki BBPPT sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN ) tahun 2001 dan dilengkapi dengan kalibrasi tahun 2011 dengan sistem manajemen mutu yang akan menyesuaikan pada ISO 17043. Di BBPPT terdapat 26 laboratorium yang terdiri dari 10 laboratorium radio, 5 laboratorium seluler, 2 laboratorium broadcat, 4 laboratorium non radio, 3 laboratorium EMC dan 2 laboratorium kalibrasi. 

    BBPPT juga telah bekerja sama dengan DDS PT.Telkom, Hartono Istana Teknologi (Polytron), dan Bureau Veritas untuk uji banding. Selain itu juga melakukan pendampingan dan asistensi Pengembangan Laboratorium Pengujian Perangkat Telekomunikasi denganPT.Sucofindo, PT.Qualis Indonesia dan PT.Bangga Teknologi.  

    "Ke depan akan bekerja sama dengan China Telecommunication Technology Labs, HCT (Hyundai) Korea dan TELEC Jepang," kata Kepala BBPPT Mochamad Rus'an. 

    Menurut Rus'an, pengujian diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keamanan, keselamatan dan kesehatan. "Selain itu menjadi Gate bagi produk telematika dalam dan luar negeri serta mendorong investasi dan industri nasional," ungkapnya.

    Pengujian juga bermanfaat untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat elekomunikasi serta memastikan agar antarperangkat tidak saling mengganggu sehingga harmonisasi frekuensi tetap terjaga.

     

    Ajak Sadar Perangkat Tersertifikasi 

    Menurut Dirjen SDPPI Ismail, sosialisasi untuk menjelaskan kepada publik mengenai penggunaan perangkat telekomunikasi dirasa amat perlu. Ismail mencontohkan, seperti penggunaan alat telekomunikasi spektrum radio yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat maupun perekonomian nasional harus tanpa risiko. 

    "Sekarang banyak kita temui kesalahan masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi bukan karena mereka berniat untuk melanggar, tapi kurang paham proses kerjanya," ujar Ismail.

    Terkait dengan ketentuan pengujian teknis alat telekomunikasi sesuai ketentuan regulasi yang ada, Ismail mengungkapkan, peran media amat dibutuhkan untuk menyampaikan edukasi penggunaan spektrum frekuensi dan alat telekomunikasi kepada masyarakat.

    "Memang perlu effort lebih untuk menjelaskan kedua hal ini karena sifatnya teknis. Memang saat teman-teman pakai alat telekomunikasi kelihatannya sederhana. Tapi dibalik itu, jika frekuensi tidak dikelola dengan benar maka kacau jadinya," ucap Ismail.

    Media breifing dengan tema Tepat Menggunakan Alat Telekomunikasi merupakan kali kedua pertemuan yang digelar. Sebelumnya dalam pertemuan pertama dibahas mengenai keselamatan penerbangan. Acara itu diikuti lebih dari 20 pekerja media nasional dan koresponden media nasional di Bekasi. 

     

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA