FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 08-2018

    1827

    Wagub Kaltara Apresiasi e-Licensing SDPPI Kominfo

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Tanjung Selor, Kominfo -  Wakil Gubernur Kalimantan Utara Udin Hianggio mengapresiasi layanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi perangkat telekomunikasi online atau e-Licensing yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

    “Pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio adalah merupakan pelayanan publik yang pada hakekatnya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang cepat dan transparan,” kata Udin Hianggio ketika membuka Sosialisasi Manajemen Frekuensi Radio dan Perizinannya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara,  Rabu (05/08/2018).

    Menurut Wagub Udin, perkembangan terbaru dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio antara lain dengan telah dikembangkan layanan on-line berbasis internet yang disebut e-Licensing.

    "Dengan penerapan e-Licensing ini Ditjen SDPPI berkomitmen untuk menjadi pelopor layanan yang ramah, cepat, dan transparan. Pelayanan perizinan secara e-Licensing ini diharapkan akan memberikan percepatan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh izin stasiun radio (ISR)," katanya.

    Layanan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika itu dinilai Wagub sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 4/2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

    Wagub Kaltara mengakui masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui bahwa frekuensi radio adalah milik publik serta dimanfaatkan untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

    "Oleh karena itu, sosialisasi peraturan bidang frekuensi radio ini penting bagi masyarakat, para pengelola radio, dan juga pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pemahaman di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio, standardisasi alat/perangkat telekomunikasi, dan bidang perizinan khususnya soal e-Licensing," paparnya.

    Wagub Kaltara mengharapkan para peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga mendapatkan pemahaman utuh sekaligus memanfaatkan momen ini untuk menanyakan segala hal terkait hak dan kewajiban pengguna radio dan Ditjen SDPPI sehingga tidak ada kendala kemudian hari.

    Sosialisasi bidang spektrum frekuensi radio yagn baru pertama kali dilaksanakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor ini dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri dari unsur pemerintah, badan hukum, ormas, serta kalangan akademisi di Tanjugn Selor dan kabupaten/kota di sekitarnya.

    Narasumber dalam sosialisasi ini antara lain Kasubdit Monitoring dan Penertiban PPI, Direktorat Pengendalian SDPPI Irawati Tjipto Priyanti yang menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Sertifikasi Alat Perangkat Telekomunikasi” dan Analis Pelayanan Dinas Tetap, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Stevan Hendrawan Lodo dengan materi “Perizinan ISR Melalui e-Licensing”.

    Berita Terkait

    Jurnalis Asing Apresiasi Media Center GPDRR 2022

    Media center mampu menjembatani kebutuhan informasi didukung infrastruktur penunjang lainnya. Selengkapnya

    Apresiasi Kehadiran Delegasi, Kominfo Siapkan Serangkaian Acara

    Sejumlah delegasi dari 15 negara anggota G20 menghadiri secara langsung Sidang Kedua Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau 2nd Meeting Digital Selengkapnya

    Gubernur Riau Sampaikan Aspirasi Teknologi Literasi Digital

    Gubernur Riau Syamsuar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta. Ia datang untuk menyampaika Selengkapnya

    Tak Hanya Kesetaraan Akses, Digitalisasi Penyiaran Perlu Perhatikan Kualitas

    Pemerintah memperhatikan penuh kesetaraan akses informasi bagi warga di seluruh penjuru nusantara. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA