FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 08-2018

    3048

    Kedepankan Edukasi dalam Penertiban Pelanggaran Frekuensi Radio

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Yogyakarta, Kominfo - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengedepankan edukasi dalam pengelolaan dan penertiban atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia. 

    Plt Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Sugiran menyatakan pihaknya senantiasa mengedepankan pendekatan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. 

    “Kami rangkul dulu, tidak langsung kita tindak, kita dekati, tapi tetap menggunakan berita acara pemeriksaan. Penyidikan tetap jalan, kemudian kita panggil, kalau mereka mau menghentikan pancaran berarti itu selesai,” jelas Sugiran dalam Kunjungan Media di Balmon Kelas I Yogyakarta, Jumat (24/08/2018).

    Menurut Sugiran, meskipun secara geografis Yogyakarta tergolong sebagai kota kecil, namun penggunaan frekuensi sangat padat.

    “Yogya kota kecil tapi penggunaan frekuensi padat, ada pelajar dan mahasiswa yang berekperimen, membuat pemancar, membuat radio amatir, banyak komunitas,” jelasnya.

    Oleh karena itu potensi pelanggaran bidang fekuensi juga selalu ada. Menurut Sugiran, selama Tahun 2014 hingga 2017 Balmon Yogyakarta setidaknya sudah menindak empat penyalahgunaan spektrum frekuensi radio hingga pada keputusan pengadilan.

    "Sebagian dari pelanggar hukum itu, telah menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sebelumnya, pada 2012, Balmon Yogyakarta juga sudah menindak ISP (internet service provider) ilegal," jelasnya.

    Saat ini Balmon Yogyakarta diperkuat 37 personel, dengan 10 di antaranya merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sebagaimana Balmon atau UPT lainnya, Balmon Yogyakarta menjalankan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, yang mencakup monitoring, penertiban, dan penindakan terkait pelanggaran frekuensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Kami selalu bekerjasama dengan Korwas PPNS, yakni penyidik Polri dari Polda DIY dan Kejaksaan. Dalam memproses pelanggaran pidana telekomunikasi kami selalu berkoordinasi dengan Korwas dan Kejaksaan,” katanya.

    Mereka yang tindak biasanya karena disinyalir melakukan pelanggaran berdasarkan laporan atau pengaduan pengguna lain, tertangkap tangan petugas, atau diketahui langsung oleh petugas ketika dilaksanakan monitoring.

    Jika dicurigai terjadi pelanggaran, PPNS akan memanggil, menggeledah, dan memeriksa pelaku. Setelah proses itu selesai, selanjutnya berkas perkara, barang bukti, dan terangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika belum lengkap (P21) dikembalikan, jika sudah maka akan disidangkan.

     

     

    Perangkat Tersertifikasi

    Dalam media briefing yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Yogyakarta Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti, menjelaskan mengenai ketentuan  perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

    "Siapa pun yang melanggar ketentuan itu bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Dalam pasal 33 undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah," jelasnya.

    Menurut Irawati saat ini Kementerian Kominfo menyediakan cara mudah mengidentifikasi sertifikasi perangkat melalui aplikasi e-Sertifikasi yang sudah dikembangkan oleh Ditjen SDPPI sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    Sementara Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Subagyo, memaparkan peran penting pengelolaan frekuensi radio. 

    "Ke depan, Indonesia juga akan beralih ke digital broadcasting (penyiaran digital) dan diharapkan migrasi TV analog ke digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO) bisa diimplementasikan pada akhir 2019 mendatang," jelasnya.

    Berita Terkait

    Serpihan Logam dalam Makanan Bayi? Awas Hoaks!

    Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kolaborasi Negara ASEAN Bahas Penggunaan Spektrum Hingga Teknologi Baru

    Pertemuan itu membahas perkembangan 5G, perencanaan World Radiocommunication Conference (WRC), perubahan regulasi maupun perkembangan teknol Selengkapnya

    [Berita Foto] Konferensi Pers Usai Pelantikan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo

    Menkominfo juga meminta jajaran BAKTI Kementerian Kominfo segera melakukan evaluasi menyeluruh atas proses bisnis, SOP serta menerapkan cara Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA