FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 08-2018

    1087

    Aturan Konten Negatif Facebook Cs Sudah 80%

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang pengendalian konten negatif di media sosial akan segera diterbitkan.

    Disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, secara persentase, aturan untuk Facebook, Twitter, Instagram, dan layanan sejenis lainnya sudah mendekati 100%.

    "Kalau secara persentase kesediannya sudah 80%," ungkap Semuel ditemui usai acara kerja sama Kominfo dengan Qlue di Jakarta, Senin (27/8/2018).

    Sementara itu, aturan dasarnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 yang tengah direvisi.

    Proses revisi PP no. 82 ini disebutkan akan selesai esok hari.

    "Kita selesaikan PP no. 82 besok itu finalisasinya yang akan dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani. Kita selesaikan itu dulu, baru masuk ke permennya," tuturnya.

    Pemerintah sendiri belum melakukan pembicaraan dengan para penyelenggara platform seperti Facebook dan lainnya. Hal itu dikarenakan mereka fokus pada penyelesaian PP no. 82.

    "Itu belum karena masih disusun. Kalau denda kepada media sosial nanti ada di PP no. 82," sebutnya.

    Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.

    Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019.

    Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.

    Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.

     

    Sumber Berita: www.detik.com (27/08/2018)

    Berita Terkait

    Kominfo: Aduan konten negatif didominasi pornografi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan aduan konten negatif yang ditemukan didominasi oleh pornografi yakni dari seb Selengkapnya

    Ada 431.065 Aduan Konten Negatif, Mayoritas Pornografi

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan sebanyak 431.065 aduan konten negatif telah merek Selengkapnya

    Pemerintah Komitmen Indonesia Bebas Sinyal Pada 2020

    tilah susah sinyal yang mirip sebuah judul film kerap menjadi kelakar warga NTT yang merupakan sindiran halus terhadap sulitnya berkomunika Selengkapnya

    Wow, Bigo Live Blokir 200 Konten Negatif Berbau Mesum

    Jakarta, CNBC Indonesia- Platform video streaming Bigo Live tercatat telah memblokir hingga 200 ribu konten negatif mereka dalam setahun ter Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA