Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali
Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya
Yogyakarta, Kominfo – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli mendorong kolaborasi operator layanan telekomunikasi dengan penyedia platform digital over the top (OTT). Kolaborasi itu diperlukan untuk memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.
“Kita tidak mungkin memilah persoalan OTT ini dengan operator, tanpa ada mereka (operator, red) tak ada OTT yang bisa di akses disini, Oleh karena itu, kolaborasi ini menjadi bagian penting,” katanya dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Sinergi antara Penyelenggara Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Platform Digital Over The Top (OTT) Player dalam Memajukan Ekonomi Digital di Indonesia”, di Yogyakarta, Selasa (28/07/2018).
Menurut Dirjen PPI, keunggulan platform OTT terdapat pada aplikasi, konten dan komunitas. “Saya melihat OTT lebih banyak plus nya asal berkolaborasi dengan baik,” tambahnya.
Dirjen Ramli menyatakan layanan OTT merupakan konten servis sehingga maka OTT sangat lekat dengan aplikasi dan kontennya. Keunggulan ketiganya yakni komunitas karena konten tersebut dikonsumsi oleh banyak orang.
“Jika berbicara Indonesia, kita unggul pertama adalah di komunitas, karena kita punya 291 juta jiwa dan ada 143 juta netizen. Inilah yang menjadi pasar sangat luar biasa,” tandas Ramli.
Mengenai kerangka regulasi yang disiapkan oleh pemerintah, Dirjen Ramli menyebutkan prinsip yang dikedepankan dalam penyusunan regulasi di Indonesia melakuan optimasi fungsi dengan meminimalisi dampak.
Dirjen PPI mengharapkan sinergi antara operator telekomunikasi dengan OTT untuk menghasilkan regulasi yang seimbang. "Saya sarankan sebagai alasan utama agar adanya optimalisasi fungsi OTT dengan menimilasasi dampak bersama para penyelenggara telekomunikasi,” tuturnya.
Menurut Dirjen Ramli, penyelenggara telekomunikasi tidak boleh ketinggalan dan hanya menjadi konsumen. “Operator diharapkan memberikan inisiasi khusus terhadap perkembangan OTT yang semakin marak apalagi sudah beberapa platform menjadi unicorn Indonesia,” harapnya.
Forum yang ditujukan untuk merumusukan inovasi kebijakan dan regulasi Layanan OTT di Indonesia juga menekankan tiga fokus pemerintah yang harus diperhatikan bersama sebelum terbitnya perundang-undangan mengenai platform digital. “Ada 3 fokus, yang pertama adalah royalty kontennya sendiri, yang kedua pajak, dan yang ketiga revenue dari para creator,” kata Ramli.
Diskusi yang berlangsung sehari itu melibatkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan perwakilan delapan operator telekomunikasi bersama BRTI dan enam asosiasi yang berkaitan dengan operator maupun platform digital seperti ATSI, APJII, APJATEL, MASTEL, IMOCA dan ATSINDO.
Setiap narasumber diberikan waktu 10 menit untuk mempresentasikan paparannya terkait rekomendasi kebijakan OTT dari institusinya masing-masing dan FGD ini akan ditutup dengan diskusi interaktif bersama seluruh tamu undangan yang hadir di Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta.
Salah satu hal krusial dalam pembahasan adalah kategoriasi layanan platform digital. Komisioner BRTI Taufik Hasan menyatakan tantangan pemerintah saat ini adalah keberagaman infrastruktur layanan dan delivery-nya agar bisa diatur dalam regulasi yang akan disusun. Selain itu, ia mengharapkan adanya lisensi tiap layanan terutama setelah dikategorisasikan.
“Kategorisasi OTT ini penting agar kita (red-operator telekomunikasi) tidak terjebak karena semua-semuanya disamakan,” ungkap Taufiq Hasan. (ABPP)
Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya
Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya
Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya
Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya