FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 08-2018

    1505

    Menimbang Aspek Hak Cipta dalam Aturan OTT

    Kategori Berita Kominfo | anni005
    Kementerian Kominfo menggelar diskusi terbatas untuk membahas rumusan regulasi mengenai layanan Over The Top (OTT) di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Selasa (28/08/2018).

    Yogyakarta, Kominfo - Industri konten merupakan salah satu unsur dan penopang utama platform digital Over The Top atau OTT. Banyak aspek yang dipertimbangkan, mulai daya saing, kompetisi dengan negara lain, kolaborasi dengan operator telekomunikasi sampai persoalan hak cipta.

    “Penyedia konten ini juga berharap bisa bekerja sama (dengan operator telekomunikasi, red). Dengan berjalan waktu, industri OTT kita tertinggal karena kalah dengan asing,” ungkap Board of AdvisoryIndonesian Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) Benny Ohorela dalam Diskusi Terfokus “Sinergi antara Penyelenggara Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Platform Digital/Over The Top (OTT) Player dalam Memajukan Ekonomi Digital di Indonesia” di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Selasa (28/08/2018) siang.

    Menurut Benny Ohorela, jalan keluar agar platform digital lokal terus tumbuh adalah adanya dukungan pihak lain seperti pemerintah maupun operator telekomunikasi. “Jadi bagaimanapun juga sejak awal penyedia OTT lokal itu bisa tumbuh jika dibantu oleh OTT lainnya, terutama pemerintah. Dan kita juga liat bagaimana efeknya pada saat pemerintah atau operator tidak lagi bersinergi dengan kami. Penyedia konten lokal pun ambruk, jadi akhirnya penyedia konten kita ya hidup segan tapi mati tak mau,” tambah Benny.

    Harapan senada juga disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Ahmad M. Ramli. Menurutnya industri konten dalam OTT perlu diatur dengan cermat. “Yang menjadi masalah ketika pencipta yang sesungguhnya tidak mendapat apa-apa, sementara yang ambil untung Youtube Channel, misalnya, bukan penciptanya. Nah, ini lah yang harus menjadi perhatian kita di regulasi tadi,” katanya.

    Ilustrasi polemik mengenai hak cipta pada konten digital menjadi salah satu perhatian utama Dirjen PPI. Sebagai penggagas UU Hak Cipta tahun 2014 silam, Ramli mengatakan pemerintah juga harus mengatur regulasi OTT seperti UU Hak Cipta yang tidak membedakan provider seperti yang terjadi saat ini antara platform digital dan Televisi. Ia pun sempat membandingkan peraturan semacam ini seperti negara Amerika.

    “UU itu bahwa konten providers seperti Youtube kita tidak pernah kita bedakan, sama seperti televisi. Jadi kita samakan. Mereka wajib bayar dan sudah bayar, Jadi ketika kita menyamakan mereka seperti tv, maka mereka harus bayar juga. Sama seperti Amerika disana lakukan,” jelasnya memberikan ilustrasi penerapan hak cipta dalam sebuah konten.

    Seluruh peserta maupun narasumber yang hadir dalam FGD ini sepakat untuk menindaklanjuti hasil diskusi hari ini. Setelah para narasumber memaparkan hasil rekomendasi institusinya, mereka pun melakukan dialog interaktif bersama tamu undangan yang hadir dari Ditjen Aplikasi Informatika maupun Ditjen PPI Kementerian Kominfo.

    Salah satu kesepakatan nyata adalah pembuatan mailing list untuk mendiskusikan lebih jauh mengenai Rancangan Peraturan Menteri yang masih menjadi draft. Perlu diketahui, Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo menjadi inisiator lahirnya RPM mengenai OTT, namun pada awal tahun 2018, sesuai arahan Menteri Kominfo, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mengambil penyusunan regulasi itu. (ABPP)

    Berita Terkait

    Menteri Johnny Dorong Indonesia-Ukraina Kerja Sama Pertukaran Pelajar

    Menkominfo mendorong berbagai potensi kerja sama yang memberikan manfaat bagi kedua negara segera ditindaklanjuti. Selengkapnya

    Penemuan Sajadah Kru Kapal Selam, Itu DIsinformasi!

    Selengkapnya

    Topang Pengembangan Pelaku UMKM dengan Bangun Infrastruktur TI

    Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun infrastruktur teknologi informasi yang nyaman, cepat dan mudah untuk menopang pengembangan Selengkapnya

    Komitmen Kembangkan Ekonomi Digital, Inilah Peran Kominfo!

    Pemerintah bersama ekosistem pendukung telah berusaha maksimal dalam lima tahun terakhir untuk merealisasikan potensi ekonomi digital Indone Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA