FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 08-2018

    2675

    Kominfo Ajak Nelayan Gunakan Frekuensi dan Perangkat dengan Aman

    Kategori Berita Kominfo | agus103
    Dirjen SDPPI Ismail dalam kegiatan sosialisasi “Tertib penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi dalam rangka keselamatan navigasi pelayanan” di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/08/2018). - (AYH)

    Semarang, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak nelayan dan pemilik kapal yang beroperasi di perairan pantai utara Jawa Tengah untuk menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tertib dan aman.

    "Ini merupakan komitmen Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo dalam memberikan pelayanan penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman dan menguntungkan," kata Dirjen SDPPI Ismail dalam kegiatan sosialisasi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/08/2018).  

    Dirjen Ismail menjelaskan penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai standar atau peruntukkannya dapat menimbulkan gangguan atau interferensi bagi pengguna lain, bahkan bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.

    “Itulah kenapa penggunaan frekuensi itu harus diatur, karena kalau nggak diatur nanti tabrak-tabrakan atau yang namanya interferensi, saling ganggu. Nah saya mau kasih contoh kepada bapak-bapak nelayan di sini, suara bapak-bapak itu sering didenger oleh para pilot pak. Bapak sedang berkomunikasi dengan keluarga di rumah ketika melaut suara bapak itu ada di cockpit pesawat,” katanya.

    Para pilot penerbangan asing, misalnya, sering mengeluhkan adanya gangguan komunikasi yang ditimbulkan oleh inferensi dari frekuensi radio yang digunakan oleh para nelayan Indonesia, termasuk di wilayah perairan pantai utara Jawa Tengah.

    “Kadang-kadang bukan suara bapak. Lagu dangdut katanya, iya karena bapak-bapak sedang ’nyetel’ radio,” tegas Ismail mencontohkan.

    Bayangkan jika pesawat mau mendarat tapi pilot tidak bisa berkomunikasi dengan menara kontrol di bandara, seperti di bandara Semarang ini. Bahkan banyak negara yang komplain mengenai hal ini kepada Indonesia.

    “Tapi gangguan itu tidak hanya dari radio nelayan saja, ada radio siaran, ada radio komunitas dan lain-lain. Ada banyak potensi gangguan itu. Tapi yang kita teliti sumber gangguan itu banyak dari radio yang digunakan oleh bapak-bapak nelayan,” kata Ismail.

    Penyebab radio yang digunakan para nelayan ini menimbulkan interferensi atau gangguan, karena yang digunakan adalah radio all band. “Radio yang semua channel ada namanya radio all band,” katanya.

    Oleh karena itu, Ismail mengimbau nelayan untuk menggunakan perangkat radio yang sesuai dengan peruntukannya, yakni radio marine. Dengan radio marine, ketika nelayan sedang dalam kondisi bahaya pun bisa langsung mengirimkan pesan permintaan bantuan dengan hanya menekan tombol tanpa harus bersuara.

    Selain untuk keselamatan, radio marine juga biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur tambahan yang sangat berguna bagi nelayan, antara lain informasi cuaca atau lokasi-lokasi yang banyak ikannya.

    Ditjen SDPPI, dalam kaitan penggunaan radio marine bagi nelayan, tidak hanya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan proses izin radio tapi juga sertifikasi operator, sehingga nanti nelayan mendapatkan pengetahun dan ketrampilan dalam mengoperasikan radio marine tersebut.

    Mengakhiri sambutan dalam acara bertema “Tertib penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi dalam rangka keselamatan navigasi pelayanan”  itu, Dirjen SDPPI Ismail mengharapkan para nelayan dan pemilik kapal memanfaatkan sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ini dengan baik, berdiskusi, dan sosialisai berlangsung interaktif.

    “Syukur-syukur nanti bapak-bapak nelayan ini bisa mendapatkan bantuan kemudahan mendapatkan radio marine, apakah melalui kredit lunak seperti KUR, dan lainnya. Kami sudah berbicara dengan Kementerian Koperasi dan UKM juga dengan KKP mengenai kemungkinan itu,” kata Ismail.

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!

    Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA