FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 09-2018

    1256

    Sanksi Blokir Bagi Pedagang Online

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku bisnis perdagangan daring atau e-commerce yang tidak melaporkan produk dagangan mereka. Ancaman sanksi yang akan diberikan adalah pemblokiran.

    Sanksi itu akan masuk dalam aturan tentang pengawasan perdagangan elektronik. Aturan ini menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang saat ini sedang menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.

    RPP yang saat ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg) itu ditargetkan bisa mulai efektif berjalan sebelum tahun 2018 berakhir. Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku e-commerce melaporkan barang atau produk yang diperdagangkan kepada pemerintah.

    Kewajiban ini bertujuan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan pelaku usaha e-commerce. Namun, saat ini pemerintah masih mencari formula terkait cara pendataan barang itu. "Sekarang akan diatur, tapi sistem pencatatan masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih, Rabu (5/9).

    Dia menyebutkan, Kemendag juga masih membahas siapa yang akan diberi wewenang mencatat dan melaporkan daftar barang tersebut. Opsinya adalah pelaporan bisa dilakukan pedagang langsung ataupim melalui situs belanja (marketplace) yang menaungi pedagang tersebut.

    Karyanto bilang, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika ( kominfo ) akan memberikan pinalti. " kominfo bisa memblokir e-commerce tersebut, pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan atau memaksa dengan regulasi," terang Karyanto.

    Menurutnya, dengan kewajiban itu pemerintah ingin tahu barang yang diperjualbelikan termasuk asal barang. Sebab selama ini, belum ada data, berapa banyak barang impor atau dari dalam negeri.

    Direktur Utama PT Kios on Komersial Indonesia Tbk menilai, payung hukum yang mengatur soal e-commerce ini penting. Selain memberikan aturan main yang jelas terkait perdagangan di era digital, aturan itu diharapkan juga bisa turut mengawasi para pelaku e-commerce.

    Dengan adanya pengawasan pemerintah, maka ke depan bisnis e-commerce akan berkembang secara berkeadilan dan tak hanya dikuasai perusahaan besar.

    Sumber : Kontan (06/09/2018)

    Berita Terkait

    Aneka Aplikasi Bantu Penanganan Covid-19

    Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memerangi penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya lewat teknologi informasi. Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Kominfo Gelar 3 Program Pelatihan Digital secara Online

    Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) meluncurkan tiga program pelatihan bidang digital. Program-progam ini disebut bertujuan un Selengkapnya

    Kemkominfo Blokir 1.745 Situs Melanggar HKI

    Merdeka.com - Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA