FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 09-2018

    1367

    Hingga Agustus 2018, Kominfo Blokir 228 Situs Terorisme

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah memblokir 228 situs terorisme dan ajaran radikalisme selama periode Januari-Agustus 2018. Pemblokiran situs itu paling banyak dilakukan pada bulan Mei 2018 dengan jumlah situs yang telah diblokir 104 situs terorisme dan radikalisme.

    Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan pada bulan Agustus 2018 kemarin, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 58 situs berbau terorisme dan radikalisme."Kami sangat serius dalam menangani hal ini," ujarnya, Senin, 10 September 2018.

    Yang jelas, kata Ferdinandus, sampai kini tim kami masih melakukan monitoring terhadap situs-situs negatif. "Sekaligus menerima aduan dari masyarakat tentang konten negatif."

    Lebih jauh Ferdinandus menjelaskan, Pemerintah kini sudah menutup seluruh konten maupun situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme tersebut. Dia juga optimistis langkah Kemkominfo menangani konten maupun situs berbau radikalisme tersebut dapat meminimalisir sejumlah aksi teror di Indonesia. "Kami optimis bisa meminimalisir penyebaran paham radikalisme di dunia maya," katanya.

    Sementara itu, data Kemkominfo mencatat sepanjang Januari-Desember 2017 sebanyak 202 situs radikal dan teroris sudah diblokir. Berikut rincian perjalanan pemblokiran situs radikalisme dan terorisme sepanjang 2018:

    Januari 2018: tidak ada

    Februari 2018: tidak ada

    Maret 2018: 1 situs radikalisme diblokir

    April 2018: 34 situs radikalisme diblokir

    Mei 2018: 104 situs radikalisme diblokir

    Juni 2018: 27 situs radikalisme diblokir

    Juli 2018: 4 situs radikalisme diblokir

    Agustus 2018: 58 situs radikalisme diblokir

    Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan pemerintah makin gencar melakukan pemblokiran menyusul rentetan kasus terorisme beberapa waktu terakhir. Rudi menuturkan selama ini pihaknya memang makin gencar melakukan penyisiran di dunia maya khususnya untuk menangkal paham radikalisme melalui media sosial. “Kami fokus dunia maya, karena penindakan dunia nyata sudah dilakukan Polri,” ujar Rudi pada pertengahan Mei lalu.

    Dari ribuan akun dan situs yang diblokir itu separuhnya merupakan akun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Peringkat kedua akun terbanyak yang dinilai turut menyebarkan paham radikalisme tak lain YouTube.

    Rudiantara menuturkan sejumlah akun yang terang-terangan menyebarkan paham radikalisme langsung diblokir Kementerian Kominfo tanpa konfirmasi. Seperti mengajak orang melakukan penyerangan hingga memberikan tutorial merakit bom.

    Sumber Berita: www.tempo.co (11-09-2018)

     

    Berita Terkait

    Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Sosialisasi Pemilih Cerdas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2020. Selaras dengan agenda Komis Selengkapnya

    Sinergitas Kominfo-LHK Bukti Pemerintah Serius Cegah Karhutla

    Sinergitas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)merupakan orkestrasi komun Selengkapnya

    Gandeng Ekosistem, Kominfo Gelar Literasi Digital di 12 Kota

    Pelindungan data pribadi telah menjadi isu penting selama pandemi Covid-19 ketika hampir semua aktivitas masyarakat berlangsung melalui jari Selengkapnya

    Lega! Akhirnya Kementerian Kominfo Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal

    Jakarta-Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasar Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA