FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 09-2018

    12057

    Konten Pornografi Bisa Merusak Sel-sel Otak

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada acara Diskusi Pencegahan dan Penanganan Masalah Pornografi di Era Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

    JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan konten pornografi dapat merusak sel-sel otak selama masa pertumbuhan.

    Pernyataan ini berdasarkan hasil penelitian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) terhadap 30 sampel remaja berusia 12-16 tahun di DKI Jakarta.

    Hasilnya, remaja yang sering mengonsumsi pornografi mengalami kerusakan sel-sel otak bagian depan.

    "Pada otak bagian depan sebagai pusat decision making dan analisis terjadi perusakan sel pada otak remaja yang kecanduan konten porno. Pada lapisan terluar otak atau yang disebut dengan ‘materi abu-abu’ sebanyak 4,4 % akan semakin kecil dan menipis," ungkapnya di acara Diskusi Pencegahan dan Penanganan Masalah Pornografi di Era Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

    Mengupayakan pengurangan edaran konten pornografi, sejak Agustus 2018, Kementerian Kominfo menggunakan metode Forced Save Search Engine untuk membuat pencarian hal-hal berbau porno di internet menjadi tidak berjalan.

    “Tapi kami tidak menutup konten-konten berbau kesehatan karena pendidikan seks juga penting. Yang kami fokuskan adalah menutup konten-konten berbau porno,” tandas Semuel. Meski begitu, lanjut Semuel, upaya mengais konten negatif ini tetap tak mampu menghentikan peredaran pornografi.

    Hal tersebut perlu dibantu oleh usaha individu untuk menolak mengonsumsi konten negatif tersebut.

    "Salah satu persoalan jika konten-konten porno tersebut di-sharing pada ranah privat melalui messaging. Sebab bagaimanapun juga penggunaan internet dan seluruh aplikasinya menjadi hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan intervensi,” papar Semuel. "Faktor utamanya adalah adiksi. Filtering terbaik adalah di hati dan pikiran pengguna," pungkasnya.

    sumber berita: www.tribunnews.com (12/09/2018)

    Berita Terkait

    Kominfo Dorong Transformasi Menuju Masyarakat Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen bekerjasama dengan negara anggota ASEAN dalam pembangunan transformasi digital. Selengkapnya

    Kominfo Gelar Program Bangun Startup untuk Bantu Penanganan Corona

    Kementerian Komunikasi dan Informatika dan platform investasi dan inovasi TechStars bakal menggelar program membangun startup di enam sekto Selengkapnya

    Kementerian Kominfo: Indonesia Harus Jadi "Smart Nation"

    Pergerakan mewujudkan kota/kabupaten di wilayah Indonesia berbasis smart city bukanlah semata-mata untuk kepentingan daerah. Namun, keberada Selengkapnya

    Ketua Dewan Pers: Informasi itu Seperti Oksigen

    Perkembangan teknologi informasi kini menjadi kunci pemenuhan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, selalu ada tantangan bagi yang menerima Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA