FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 09-2018

    2259

    Viral, Situs cekrekening.id untuk Cegah Penipuan Belanja Online

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Situs cekrekening.id buatan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendadak viral beberapa hari belakangan ini. Padahal, situs tersebut telah dibuat oleh Kominfo sejak tahun 2017.

    Salah satu akun twitter Cepi Aditya (@ACStyles30) dalam cuitannya 9 September 2018 mengatakan “Buat siapapun yg transaksi online via transfer, bisa di cek dulu rekening penjualnya, meminimalisir penipuan, cek disini cekrekening.id." Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut telah disukai oleh 26 ribu orang, di re-tweet oleh 17 ribu orang.

    Selain itu, akun Tatu Suhariyah (@TatuSuhariyah) juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa laman cekrekening.id sebelum melakukan belanja online. “Takut Tertipu saat Belanja Online, Periksa di Laman Cekrekening,” tulis dia, Rabu, 12 September 2018.

    Akun twitter Ronald Wan (@Ronaldwan88) juga mengatakan situs cekrekening.id bisa digunakan untuk mencegah penipuan. “Situs ini bisa digunakan untuk mencegah kena tipu.”

    Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan viralnya cekrekening.id yang baru belakangan terjadi bukan dikarenakan kurangnya publikasi. “Mungkin karena warga yang merasakan manfaat dari cekrekening.id ini,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 September 2018. Padahal pada saat awal launching portal sudah cukup banyak pemberitaan terkait situs tersebut.

    Ferdinandus mengatakan situs cekrekening.id memang dibuat khusus untuk pengecekan nomor rekening bank. Portal tersebut juga digunakan untuk pengumpulan database rekening bank yang dduga terindikasi tindak pidana tarnsaski elektronik.

    Selain itu, situs cekrekening.id juga bertujuan agar meningkatkan kepercayaan publik untuk menggunakan transaksi online. Sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor digital dapat meningkat. Adapun beberapa jenis rekening yang dilaporkan terkait tindak pidana yaitu, penipuan, inventasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.

    sumber berita: www.tempo.co (12/09/2018)

    Berita Terkait

    110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut

    KOMPAS.com - Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindik Selengkapnya

    Kemkominfo luncurkan buku "Semua Bisa Jualan Online"

    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meluncurkan buku "Semua Bisa Jualan Online" untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyaraka Selengkapnya

    Tangkal Hoax, Pemerintah Imbau Humas Kementerian Gunakan Pendekatan Budaya

    Selengkapnya

    Tanda Tangan Digital untuk Cegah Pemalsuan

    Penggunaan tanda tangan digital akan membuat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kota Semarang menjadi lebih ringan dan cep Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA