FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 09-2018

    3564

    Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS Tahun 2018, Ini Syaratnya!

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah warga mempersiapkan berkas untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (13/09/2018). Menjelang pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah tahun 2018, permintaan SKCK sebagai kelengkapan administrasi mulai meningkat , - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, yang menurut rencana akan dibuka pekan depan.

    Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.

    Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa mekanisme/sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

    Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    “Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD),” bunyi Peraturan Menteri PANRB itu.

    Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti SKB.

    Persyaratan

    Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:

    1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
    2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
    5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

    sumber

    Berita Terkait

    Indonesia Siap Gelar WWF ke-10 Tahun 2024 di Bali

    Misi WWF adalah menyediakan platform bagi semua pemangku kepentingan di bidang air untuk berdiskusi, berbagi ilmu dan pengalaman, serta menc Selengkapnya

    Presiden Buka KTT Ke-42 ASEAN Tahun 2023 di Labuan Bajo

    Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menjelaskan situasi yang dihadapi dunia saat ini, mulai dari ekonomi global yang belum sepenuhnya pu Selengkapnya

    Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya!

    Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Selengkapnya

    Presiden Hadiri Silatnas PPAD Tahun 2022 di Sentul

    Dalam sambutannya, Presiden mengucapkan terima kasih atas pengabdian para purnawirawan selama aktif bertugas maupun setelah menjadi purnawir Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA