FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 09-2018

    1580

    Tranportasi Online Kini Tak Lagi Miliki Payung Hukum

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam putusan terbarunya, MA menyatakan Permenhub 108 adalah pemuatan ulang materi norma yang sudah pernah dibatalkan dalam Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada 20 Juni 2017.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Permenhub mengenai transportasi online ini tidak sah. “Dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” putus MA. Dalam gugatan ini MA hanya membatalkan 23 pasal dalam Permenhub 108. Beberapa pasal yang dicabut itu mengatur kewajiban besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, serta ukuran tulisan identitas kendaraan. Dengan putusan ini, maka taksi daring kembali tak memiliki payung hukum.

    Pembatalan MA ini membuat persyaratan yang harus dijalankan operator maupun pengemudi transportasi online menjadi lebih ringan. Namun, status transportasi online ini bisa dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Untuk itu, merespons putusan MA, Kementerian Perhubungan mengaku akan segera menyiapkan regulasi baru untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pasalnya, Permenhub 108 ini tidak akan lagi digunakan dan diganti dengan regulasi yang baru. Rencananya Permenhub yang tengah digodok itu akan rampung pada Oktober 2018. “Target aturannya secepatnya, pak Menteri (Perhubungan) minta secepatnya sampai dengan awal bulan depan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi.

    Aturan baru tersebut nantinya meliputi penggunaan stiker pada taksi berbasis daring (online) serta pembatasan kuota. Alasan digantinya aturan tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Permenhub 108. “Begitu ada putusan MA, saya hari ini sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita. Nanti siang kita juga akan rapat dengan Organda. Jadi, ada beberapa pasal yang diterima, ada juga yang tidak diterima. Nah, yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali ke dalan regulasi yang baru ini,” katanya.

    sumber berita: : www.majalahict.com (13/09/2018)

    Berita Terkait

    Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

    Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Rudiantara angkat bicara mengenai kasus penipuan pinjaman online yang kini marak t Selengkapnya

    Pertumbuhan Ekonomi Digital Tak Abaikan Perlindungan Konsumen

    Jakarta - Upaya mendorong tumbuhnya ekonomi digital di Tanah Air dibarengi juga dengan perhatian kepada perlindungan konsumen. Hal tersebut Selengkapnya

    Kemenpora Minta Kementerian Lain Ramaikan Asian Para Games

    Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto berharap kementerian dan lembaga lain turut membantu m Selengkapnya

    Transportasi Online Pelat Merah, Serius atau Main-main

    Pemerintah ingin membuat aplikasi transportasi online tandingan Gojek dan Grab. Berawal dari desakan Persatuan Penyelenggara Transportasi On Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA