FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 09-2018

    2419

    Digital Dividend dapat Dimanfaatkan untuk Kepentingan Ekonomi Digital

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian penuh untuk pembangunan infrastruktur dalam mendorong ekonomi digital Indonesia. Salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pengembangan infrastruktur Indonesia adalah pengelolaan digital dividend frekuensi band 700 MHz yang selama ini digunakan dalam siaran analog.

    Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, digital devidend itu dimanfaatkan dalam kepentingan ekonomi digital.

    “Broadband infrastruktur itu suatu keniscayaan. Harusnya kita sudah di tingkat membooster infrastruktur kita dalam konteks digital ekonomi. PR (pekerjaan rumah, red) paling penting adalah pemanfaatan band 700 MHz untuk kepentingan digital ekonomi. Ini bukan tentang perbedaan industri penyiaran dan telekomunikasi, tapi bagaimana frekuensi 700 MHz tersebut bermanfaat demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya dalam GSMA – ATSI Roundtable Discussion di Hotel Sari Pacific Jakarta.

    Dirjen Ismail memaparkan pemerintah memiliki beberapa rencana pemanfaatan digital dividend. Salah satunya untuk pemanfaatan Public Protection and Disaster Relief (PPDR). “Seandainya nanti digital dividend siap, kami punya beberapa rencana pemanfaatan, yaitu PPDR, juga pemanfaatan lain yang bisa support hal-hal non-komersil. Sesuatu yang sifatnya dibutuhkan bangsa ini tapi tidak bisa dikomersilkan. Tentu kami akan diskusikan berapa frekuensi yang optimal untuk pemanfaatan ini. Band 700 MHz cukup besar, jadi perlu ada skenario yang berbasis peraturan UU untuk merilis spektrum ini,” jelasnya.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, meyakini pentingnya pengembangan ekonomi digital sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan. “Kita tahu bahwa pemerintah dalam banyak kesempatan, mulai dari Presiden hingga kita para pelaku industri, sangat meyakini bahwa ekonomi digital adalah tulang punggung negara kita ke depan. Semakin besar porsi yang diberikan dalam pemanfaatan digital ini, semakin kita yakini peran ini sangat vital,” ungkapnya.

    Merza menyambut baik hasil studi GSMA terkait digital dividend untuk pemanfaatan ekonomi digital. “GSMA banyak kumpulkan studi riset dan benchmark apa yang terjadi di negara lain. Akan kita diksusikan dari seluruh fakta tersebut, mana yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian pemanfaatan frekuensi selain broadband. Kalau tadi kata Pak Ismail masih ada PR-nya di bidang legislasi, mari kita selesaikan PR kita di bidang industri,” jelas Merza.

    Manfaatkan Infrastruktur TVRI untuk Percepatan ASO

    Dalam forum diskusi tersebut, Dirjen SDPPI turut menyampaikan langkah pemerintah dalam mempercepat analogue switch-off (ASO) sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Penyiaran. “Analogue switch-off (ASO) is a must, dan solusi terbaiknya adalah dengan percepatan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Namun kalau masih butuh waktu untuk disahkan, salah satu opsi yang dapat dilakukan sementara waktu adalah pemanfaatan infrastruktur TVRI, karena TVRI tidak masuk ke dalam infrastruktur yang berkaitan dengan judicial review Mahkamah Agung,” jelas Dirjen Ismail.

    Menurutnya, TVRI sudah dapat menjalankan siaran TV digital dengan sangat baik. “Sudah hampir puluhan pelaku usaha TV digital yang bergabung dengan TVRI untuk uji coba. Judulnya uji coba, tapi sangat riil,” paparnya.

    Kementerian Kominfo juga menyusun masterplan pemanfaatan TV digital di band 700 MHz tersebut. “Kami juga sedang menyusun masterplan pemanfaatan TV digital di band 700 MHz dengan standar DVB-T2 yang baru. Karena masterplan yang lama ada banyak isu yang tidak terselesaikan secara technical. Kami sedang susun, sehingga nanti ketika para mux operator ini mendapat izin resmi dari pemerintah, sudah dilengkapi dengan rollout plan. Ini juga penting untuk nanti pemanfaatan digital dividend-nya, agar tidak terjadi interference antara broadcasting dengan broadband communication atau telekomunikasi seluler yang beroperasi di sana (band 700 MHz, red.),” jelas Dirjen Ismail.

    Pilihan lain yang dapat dilakukan sambil menunggu proses Revisi UU Penyiaran adalah adanya terobosan kemungkinan mereaktivasi kembali mux operator yang sebelumnya telah mendapatkan izin. “Mereaktivasi lagi mux operator yang lama, yang sebetulnya sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung namun ada celah. Sedang dibahas oleh teman-teman legal apakah memungkinkan atau tidak,” jelasnya.

    Sumber Berita: www.majalahict.com (19-9-2018)

    Berita Terkait

    Lewat Dayamaya Pemerintah Geber Potensi Ekonomi Daerah 3T Secara Digital

    Pemerintah terus berupaya mengembangkan potensi ekonomi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan berbagai cara. Salah satu ya Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Menkominfo ajak untuk pertahankan konsensus bangsa di Hari Kesaktian Pancasila

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak untuk mempertahankan dan tetap menghadirkan empat konsensus bangsa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA