FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 09-2018

    1830

    Kartu SIM Elektronik Belum Dibutuhkan

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Operator seluler dan pemerintah belum berencana mengadopsi sistem kartu SIM elektronik dalam waktu dekat. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menilai penerapan kartu SIM elektronik belum dibutuhkan dalam waktu dekat.

    Pasalnya saat ini, pelaku usaha masih melakukan pemulihan agar bisnis tetap menguntungkan. Tercatat, dalam beberapa tahun belakangan operator seluler harus bisa melakukan inovasi guna menaggapi perubahan sumber pendapatan yakni semakin tergesernya pendapatan dari telepon suara dan SMS ke data.

    Pergeseran itu pun belum memberikan imbal sebesar telepon suara dan SMS. Perubahan itu, cukup sulit karena penetrasi ponsel pintar kini menyentuh sekira 60% dari total populasi.

    Seperti diketahui, teknologi SIM elektronik sudah diterapkan pada alat seperti jam pintar dan belum lama ini vendor asal Amerika Serikat. Apple merilis iPho ne terbaru yang bisa digunakan dengan teknologi SIM elektronik di 10 negara.

    Dengan SIM elektronik itu pengguna tak perlu mengganti kartu fisik untuk bisa terhubung ke jaringan. SIM fisik diganti dengan aplikasi yang terpasang pada peranti. "Untuk e-SIM sampai saat ini belum ada kebutuhan untuk mengimplementasikan hal tersebut di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Bisnis, belum lama ini.

    Menurutnya, kendati operator harus melakukan monetisasi data, beberapa operator merespons dengan perang tarif data yang membuat iklim usaha semakin tak kondusif untuk mengumpulkan keuntungan. Selain itu, pelaku usaha juga kini harus beradaptasi dengan penerapan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar yang berjalan sejak 1 Mei 2018.

    Oleh karena itu, penerapan registrasi kartu SIM prabayar memukul laba dan jumlah nomor aktif di jaringan operator seluler pada semester 1/2018. Hal itu bisa terlihat pada laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., IT Indosat Ooredoo Tbk., dan PT XL Axiata Tbk.

    Dari sisi jumlah nomor aktif di jaringan, Telkomsel, anak usaha Telkom, nomor aktif di jaringan Telkomsel turun 7,7% dari 192,7 juta nomor pada semester 1/2017 menjadi 177,8 juta pada semester 1/2018.

    Kemudian, nomor aktif di jaringan XL juga turun yakni sebesar 2,94% dari 54,5 juta nomor menjadi 52,9 juta nomor. Penurunan terdalam diderita Indosat Ooredoo dengan penurunan sebesar 21,64 % dari 96,1 juta nomor pada semester I tahun lalu menjadi 75,3 juta nomor pada semester 1/2018.

    Sementara itu, dari sisi laba, Telkom membukukan penurunan laba sebesar 27%, Indosat 47,5% dan XL menanggung kerugian pada semester 1/2018. "Setelah ada registrasi, perang harga dan sebagainya maka saat ini industri telco khususnya selular sedang dalam proses recovery agar industrinya lebih sehat," katanya. Pendapat pelaku usaha terkait dengan penerapan kartu SIM elektronik senada dengan yang disampaikan dengan pemerintah.

    TUNGGU PERANGKAT

    Menteri Komunikasi dan Informatika, rudiantara menyebut saat ini pihaknya masih berfokus pada rencana penerapan kebijakan kontrol International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) untuk menangani masalah peredaran ponsel ilegal.

    Di samping itu, terkait dengan kartu SIM, pihaknya masih menerapkan pengaturan pada kartu SIM melalui kebijakan registrasi kartu. Dia menyebut kondisi pasar saat ini mendorong penggunaan kartu SIM yang kurang efektif dan efisien yakni pengguna seluler kerap berganti kartu hanya untuk menikmati bonus yang lebih menarik berupa volume data yang lebih besar, akses telepon suara dan SMS gratis.

    "Nantilah tunggu. Kami aja masih manage SIM card. Tunggu dulu lah, kami fokus masalah IMEI dengan perindustrian," kata rudiantara .

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan penerapan kartu SIM elektronik mungkin menjadi arah pengembangan teknologi kartu SIM berikutnya. Namun, dia menyebut dari sisi regulator tak bisa mendorong penggunaan SIM elektronik tanpa didukung pabrikan ponsel pintar.

    "Support-nya kan dari device dulu, kita pakai aturan begitu sementara orang masih pakai SIM rard,"ujarnya.

    Menurutnya, pengaturan lebih lanjut tentang penggunaan kartu SIM elektronik menanti ponsel dengan teknologi SIM elektronik telah digunakan konsumen. Setelah itu, barulah pemerintah menetapkan regulasi khusus SIM elektronik.

    "Sebenarnya kalau handphone-nya sudah banyak dipakai banyak orang, sudah bisa dipakai," katanya.

    sumber berita: Koran Bisnis Indonesia (24/09/2018)

    Berita Terkait

    Keuntungan TV Analog Beralih ke TV Digital

    Mantan Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK membeberkan beberapa keuntungan ketika TV analog beralih digital. Keuntun Selengkapnya

    Kominfo Kaji Spektrum 2,6 Ghz untuk Jaringan 5G

    Kementerian Kominfo mengatakan saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap penggunaan spektrum 2,6 Ghz (milimeter wave) untuk jaringan gen Selengkapnya

    Infrastruktur Telekomunikasi Terus Merangsek ke Perdesaan

    Pemerintah terus menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh desa berpemukiman di Indonesia. Melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikas Selengkapnya

    Fasilitas bagi Ekonomi Digital

    Jakarta - Pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi sehingga total ada 95 bidang. Aturan baru t Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA