FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 09-2018

    1860

    Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

    SIARAN PERS NO. 240/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 240/HM/KOMINFO/09/2018

    Tanggal 26 September 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

     

    Dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan sebagai output dari program Kerangka Regulasi Nasional (KARINA) tahun 2018, Kementerian Kominfo menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terrestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz, yang menggabungkan, mencabut dan menyatakan tidak berlaku 4 (empat) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

    1. PM Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz;
    2. PM Kominfo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII, dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial;
    3. PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi da Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz; dan
    4. PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Teresterial.

    Rancangan Peraturan Menteri ini hanya menggabungkan keempat Peraturan Menteri tanpa mengubah substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud.

    Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, benn002@kominfo.go.id, asti005@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 26 s.d. 29 September 2018. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA