FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 09-2018

    3795

    Tarif Layanan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Paket Barat

    SIARAN PERS NO. 244/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 244/HM/KOMINFO/09/2018

    Tanggal 28 September 2018

    Tentang

    Tarif Layanan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Paket Barat

     

    Melalui Keputusan Direktur Utama Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring Paket Barat.

    Setelah resmi beroperasi sejak Maret 2018, terdapat dua tarif penggunaan Palapa Ring Paket Barat, yaitu tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth; dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.

    Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth berdasarkan  nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas pita lebar atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.

    Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasra pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan  harga pasar.

    Untuk kebutuhan promosi dan uji coba pemanfaatan layanan, BAKTI dapat menetapkan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dengan jangka waktu tertentu.

    Sebagai  proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia, Palapa Ring terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya

    Pita Lebar atau Bandwidth adalah nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bitldetik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), dalam waktu tertentu. Sementara Dark Fiber adalah kabel serat optik pasif, dipakai untuk merujuk pada core fiber optik single mode yang sudah terpasang tetapi ujung-ujungnya belum terhubung ke perangkat apapun.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA