Siaran Pers No. 244/HM/KOMINFO/09/2018
Tanggal 28 September 2018
Tentang
Tarif Layanan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Paket Barat
Melalui Keputusan Direktur Utama Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring Paket Barat.
Setelah resmi beroperasi sejak Maret 2018, terdapat dua tarif penggunaan Palapa Ring Paket Barat, yaitu tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth; dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.
Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas pita lebar atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasra pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan harga pasar.
Untuk kebutuhan promosi dan uji coba pemanfaatan layanan, BAKTI dapat menetapkan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dengan jangka waktu tertentu.

Sebagai proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia, Palapa Ring terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya
Pita Lebar atau Bandwidth adalah nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bitldetik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), dalam waktu tertentu. Sementara Dark Fiber adalah kabel serat optik pasif, dipakai untuk merujuk pada core fiber optik single mode yang sudah terpasang tetapi ujung-ujungnya belum terhubung ke perangkat apapun.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Cyber Security menjadi pekerjaan rumah kementerian yang dipimpinya agar bisa mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Selengkapnya
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan dalam isu prioritas tersebut, tata kelola dan manajemen untuk mengatasi cyber crime atau kejahatan sib Selengkapnya
Menkominfo menyatakan potensi kerja sama dengan mitra perusahaan global itu diperkuat dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang memiliki val Selengkapnya
Keduanya membahas peran Indonesia dalam isu global diantaranya Presidensi G20, transformasi digital dan transisi energi di Indonesia. Selengkapnya