FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 10-2018

    1343

    Pengusaha Jasa Telekomunikasi Minta Pemda Bangun Ducting

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Penyediaan saluran untuk kabel bawah tanah atau ducting bisa menghemat investasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi hingga 70% bagi penyelenggara jasa. Sayangnya, belum semua pemerintah daerah merealisasikan atau berinisiatif membangun sarana ini.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel), BambangPrastowo mengatakan, tak banyak pemerintah daerah yang menyadari pentingnya ducting bagi infrastruktur telekomunikasi. Baru beberapa pemerintah daerah seperti di Bandung dan Surabaya yang telah merealisasikan inisiasi bersama dalam pembangunan ducting.

    Ducting, katanya, memungkinkan investasi penggelaran infrastruktur kabel lebih efisien bahkan hingga 70%. Alasannya, ducting menyediakan keamanan dan kemudahan monitoring dan juga penanganan bila terjadi gangguan. Investasi yang lebih efisien ini lantaran faktor risiko selama penggunaan infrastruktur bisa menjadi lebih rendah.

    "Kalau misalnya investasi 100% dengan ducting itu cost-nya bisa turun 60%. Keamanan terjamin, peletakan kabelnya bisa mengetahui, lebih tertata," ujarnya di sela-sela Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Apjatel di Jakarta, Rabu (3/10).

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika rudiantara mengatakan Jakarta dan Singapura memiliki tantangan yang beda terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Kendati demikian, bukan tidak mungkin bila Jakarta bisa memiliki kecepatan internet yang sama dengan Singapura.

    Pengembangan infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan kecepatan internet bisa berjalan dengan dukungan operator seluler dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

    Adapun dari sisi Pemerintah Provinsi DKI, membutuhkan dukungan untuk pembangunan ducting. Namun, akibat belum adanya pengaturan kabel di bawah tanah maka masih ada hambatan pengembangan jaringan ketenagalistrikan.

    Pembangunan ducting, paparnya, memungkinkan teknologi yang lebih canggih sehingga tak perlu lagi ada tiang di permukaan. "Pemda DKI akan membangun ducting. Jadi tidak ada lagi berseliweran kabel-kabel, seharusnya tiang-tiang juga tidak ada lagi," katanya.

    SINKRONISASI

    Lebih jauh, Apjatel mengeluhkan masalah sinkronisasi pembangunan infrastruktur antara pelaku usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga pencurian.

    Bambang mengatakan, tak ada regulasi spesifik yang menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, dua masalah utama yang menghambat yakni lemahnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

    Sebagai contoh, dia menyebut, pihaknya telah memiliki infrastruktur di wilayah tertentu. Namun, kemudian pemerintah daerah meminta agar infrastruktur yang terpasang dipindahkan ke lokasi lain. 

    Contoh lainnya, kata dia, adalah saat pemerintah pusat menginginkan penetrasi internet kabel ke daerah pelosok. Pemerintah daerah tidak menyetujui lokasi tertentu yang telah dipilih. Hal itu, katanya, menambah investasi dan risiko yang tidak bisa diantisipasi. 

    "Pemerintah pusat inginnya fiber optic ke pelosok tetapi pemerintah daerahnya |menilai| enggak bisa ke situ," ujarnya.

    Masalah utama lainnya yakni pencurian infrastruktur seperti pencurian kabel bahkan tiang yang tergolong masih tinggi sehingga praktik ini mengurangi kenyamanan dalam berinvestasi. 

    Vandalisme atau pencurian fiberoptic atau bahkan pencurian tiang itu masih banyak," katanya.

    Dia menuturkan, kedua masalah ini bisa diselesaikan dengan koordinasi antara pelaku usaha juga pemerintah daerah dan pemerintan pusat.

    Pasalnya, selain karena belum adanya aturan penataan ruang dan bawah tanah, pemerintah kerap kali mengganti kebijakan di masa pejabat baru. Hal itu, membuat iklim kurang kondusif untuk berinvestasi.

    Solusi lain yang mungkin bisa diterapkan, katanya, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) serta pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada kabel dan tiang. Dengan catatan, IMB ini menjadi kekuatan hukum ketika ada perubahan kebijakan penataan ruang atau pencurian.

    Dia menyebut, hal itu akan lebih baik daripada pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan akibat kebijakan dan pencurian. Solusi penerbitan 1MB ini, menurut Bambang, bisa memberikan keuntungan juga kepada pemerintah daerah.

    "Sehingga bahwa kabel ini sudah ada IMB-nya Iho enggak bisa dipindah," katanya.

    Sumber berita : Bisnis Indonesia ( 04/10/2018)

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Aneka Aplikasi Bantu Penanganan Covid-19

    Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memerangi penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya lewat teknologi informasi. Selengkapnya

    Tingkatkan Manfaat Teknologi AI, Kominfo Siapkan 3 Langkah Strategis

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, banyak platform bisnis yang disurvei menyebut bahwa kecerdasan buatan atau Selengkapnya

    Percepat Transformasi Digital di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

    Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA