FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 10-2018

    1014

    Pertumbuhan Ekonomi Digital Tak Abaikan Perlindungan Konsumen

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Upaya mendorong tumbuhnya ekonomi digital di Tanah Air dibarengi juga dengan perhatian kepada perlindungan konsumen. Hal tersebut telah jelas sebagai bagian dalam peta jalan pengembangan e-commerce yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

    Peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (roadmap e-commerce) ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, keamanan siber serta pembentukan manajemen pelaksana.

    Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perlindungan konsumen perlu terus diperhatikan sebab semakin lajunya teknologi digital di dunia sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan platform e-commerce di Indonesia.

    “Tahun lalu USD 3,7 miliar telah digelontorkan untuk start up dan unicorn asal Indonesia. Alokasi dana tersebut digunakan untuk subsidi yang memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen,” ujar Menteri Rudiantara pada workshop kajian kebijakan pemerintah bertema Pudarnya Kedaulatan Perlindungan Konsumen Indonesia di Era Digital yang diselenggarakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di Hotel Borobudur, di Jakarta.

    Untuk diketahui, unicorn merupakan gelar yang disematkan kepada perusahaan start up di Indonesia namun telah memiliki nilai valuasi di atas USD 1 miliar. Saat ini, Indonesia tercatat mempunyai empat unicorn yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

    Selanjutnya Menteri Rudiantara menjelaskan, konsumen adalah bagian dari penyelesaian ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Oleh sebab itu, kata Menteri Rudiantara, pemerintah Indonesia terus berupaya memikirkan konsumen dengan beragam aturan perlindungan dan juga menguntungkan.

    Seperti affirmative policy berupa jaringan internet cepat broadband backbone Palapa ring kami tujukan untuk semua masyarakat, termasuk kepada konsumen. Persoalan logistik juga sedang jadi isu dan kita juga harus menurunkan logistik cost di negara Indonesia,” ujar Menteri Rudiantara.

    Menteri Rudiantara mengungkapkan, perlindungan terhadap konsumen semakin dapat dirasakan optimal dari penawaran barang maupun jasa jika menerapkan sistem digitalisasi.

    Dengan begitu, Menteri Rudiantara beranggapan, kompetisi saling terbuka antar industri yang memanfaatkan sistem digitalisasi dapat semakin jadi lebih baik untuk melindungi konsumen dari sebelumnya.

    “Misalnya, dengan adanya perusahaan Go-Jek yang memanfaatkan digital ekonomi, semua sistemnya jelas. Dari mulai identitas pengemudi, kemudian tujuan perjalanan, arah perjalanan dan total pembayaran sudah dapat dipastikan, Artinya konsumen lebih terlindungi,” ujar Menteri Rudiantara.

    Bentuk lainnya dari perlindungan konsumen melalui pemanfaatan sistem digitalisasi adalah juga sudah terwujudnya retur yang tersedia di platform market place.

    “Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat edaran tentang safe harbour policy yang membahas bagaimana caranya melindungi semua pihak. Platform tidak bisa disalahkan selama menyediakan infomasi secara jelas dan baik,” ujar Menteri Rudiantara.

    Menteri Rudiantara mengungkapkan, belum ada negara di kawasan Asia yang memiliki safe harbour policy. Dijelaskan, safe harbour policy merupakan kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online dengan memakai konsep marketplace berbasis user generated content (UGC) dengan penjual yang menggunakan jasa situs tersebut.

    Sumber berita : www.majalahict.com (03/10/2018)

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA