FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 10-2018

    2576

    Perlindungan konsumen harus diperhatikan di era ekonomi digital

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan upaya mendorong tumbuhnya ekonomi digital harus dibarengi juga dengan perhatian kepada perlindungan konsumen. 

    “Perlindungan konsumen perlu terus diperhatikan sebab semakin lajunya teknologi digital di dunia sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan platform eCommerce di Indonesia,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.

    Diungkapkannya, tahun lalu sebesar US$ 3,7 miliar telah digelontorkan untuk startup dan unicorn asal Indonesia. Alokasi dana tersebut digunakan untuk subsidi yang memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen 

    Untuk diketahui, unicorn merupakan gelar yang disematkan kepada perusahaan start up di Indonesia namun telah memiliki nilai valuasi di atas US$ 1 miliar. Saat ini, Indonesia tercatat mempunyai empat unicorn yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. 

    Diingatkannya, konsumen adalah bagian dari penyelesaian ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia terus berupaya memikirkan konsumen dengan beragam aturan perlindungan dan juga menguntungkan. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen semakin dapat dirasakan optimal dari penawaran barang maupun jasa jika menerapkan sistem digitalisasi. 

    Rudiantara beranggapan, kompetisi saling terbuka antar industri yang memanfaatkan sistem digitalisasi dapat semakin jadi lebih baik untuk melindungi konsumen dari sebelumnya.

    "Misalnya, dengan adanya perusahaan Go-Jek yang memanfaatkan digital ekonomi, semua sistemnya jelas. Dari mulai identitas pengemudi, kemudian tujuan perjalanan, arah perjalanan dan total pembayaran sudah dapat dipastikan, Artinya konsumen lebih terlindungi," ujarnya.

    Bentuk lainnya dari perlindungan konsumen melalui pemanfaatan sistem digitalisasi adalah juga sudah terwujudnya retur yang tersedia di platform market place. 

    "Kominfo telah mengeluarkan surat edaran tentang safe harbour policy yang membahas bagaimana caranya melindungi semua pihak. Platform tidak bisa disalahkan selama menyediakan infomasi secara jelas dan baik," jelasnya. 

    Dijelaskannya, belum ada negara di kawasan Asia yang memiliki safe harbour policy. Dijelaskan, safe harbour policy merupakan kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online dengan memakai konsep marketplace berbasis user generated content (UGC) dengan penjual yang menggunakan jasa situs tersebut. 

    Terpisah, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo memiliki Direktorat Tata Kelola untuk menangani kebutuhan regulasi layanan ekonomi digital, sertifikasi elektronik hingga tata kelola perlindungan data pribadi. 

    Semua itu ditujukan untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam perundangan yang berkaitan dengan tata kelola dunia siber dan digital. Dirjen Semuel menyontohkan regulasi perlindungan data pribadi meskipun masih dalam bentuk draft bukanlah sebuah masalah bagi Ditjen Aptika. 

    "Ditjen Aptika selangkah di depan dengan membentuk susunan organisasinya dalam subdit tata kelola perlindungan data pribadi tersebut. Tahun 2016 sudah diterbitkan yang namanya Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

    Dirjen Semuel mengakui aturan dalam bentuk undang-undang mengenai perlindungan dan penjagaan data-data pribadi dalam dunia siber memang belum selesai. Namun, demikian, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, beberapa tahun ini sudah menerapkan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2018.

    "Di dalamnya menjelaskan bahwa kekosongan hukum dalam rancangan UU perlindungan data pribadi diisi terlebih dahulu oleh dasar hukum ini. Jadi di internet itu data kita kemana aja, kita mau download aplikasi dimintain data, kita mau lakuin apa aja diminta data kita, data kita kasih ke orang-orang ini untuk digunakan sebagai mestinya," jelasnya.

    Telin Perlindungan data pribadi menjadi perhatian Kementerian Kominfo, bahkan dalam beberapa kasus seperti penyalahgunaan data pengguna oleh penyedia aplikasi pihak ketiga aturan itu telah diterapkan. 

    “Dimana terjadi transformasi perlindungan data pribadi sangat penting karena tadi, data kita dimana-mana, setiap kita download aplikasi diminta data, data kita jangan disalahgunakan harus dijaga kerahasiaannya, hanya digunakan untuk maksud tujuan saat dia meminta data itu, tidak untuk yang lainnya. Maka dari itu kenapa kita punya subdit itu,” tutur Semuel.

    Sumber berita : www.indotelko.com (04/10/2018)

    Berita Terkait

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Hari Nusantara jadi momentum akselerasi transformasi digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa Hari Nusantara yang jatuh pada Minggu (13/12) dapat menj Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA